Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganut Kepercayaan Sapta Darma Jadi Kelompok Minoritas

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah penghayat kepercayaan menggotong gunungan saat Kirab Grebek Suro di Padepokan Wulan Tumanggal Desa Dukuh Tengah, Kabupaten Tegal, JawaTengah, 13 Oktober 2015. Memperingati 1 Suro (Tahun Baru Jawa) penghayat kepercayaan (jamaah) dari berbagai daerah melakukan Kirab Grebek Suro dengan membawa gunungan hasil bumi dan hewan ternak guna mensyukuri rezeki bersama-sama. ANTARA FOTO
Sejumlah penghayat kepercayaan menggotong gunungan saat Kirab Grebek Suro di Padepokan Wulan Tumanggal Desa Dukuh Tengah, Kabupaten Tegal, JawaTengah, 13 Oktober 2015. Memperingati 1 Suro (Tahun Baru Jawa) penghayat kepercayaan (jamaah) dari berbagai daerah melakukan Kirab Grebek Suro dengan membawa gunungan hasil bumi dan hewan ternak guna mensyukuri rezeki bersama-sama. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Penganut Kepercayaan Sapta Darma menjadi kelompok minoritas di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pusat perkembangan penganut kepercayaan itu berada di di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Di kampung itu terdapat 100 orang Penganut Kepercayaan Sapta Darma.

“Jumlah itu mencapai 250 orang bila dihitung dengan jumlah penganut se Kabupaten Rembang,” kata Ketua Persatuan Sapta Darma (Persada) Kabupaten Rembang, Sutrisno, Rabu 11 November 2015.

Sutrisno menyatakan lembaga Penganut Kepercayaan Sapta Darma yang ia pimpin sudah terdaftar di kantor Kesatuan kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Rembang. “Selain itu kami juga sudah terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Sutrisno menambahkan.

Kepercayaan Sapta Darma mengajarkan Budi Pakasih yang luhur untuk kebaikan seluruh alam dan utamanya manusia. Kepercayaaan itu didirikan oleh Hardjosapoero tahun 1952 di Pare, Kabupaten Kediri. Hardjosapoero telah meninggal pada tahun 1964 dengan penganut yang menyebar di antaranya di Rembang dan di sejumlah negara asing.

"Hardjosapoero penerima wahyu yang kemudian menyebarkan ajaran itu, sekarang kanor pusatnya ada di Yogayakarta,” kata Sutrisno menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Tedi Kholiludin menilai Penganut Kepercayaan Sapta Darma lebih mapan dibanding pengahayat lain. “Sapta Darma ada dari pusat hingga cabang, lembaga ini sudah melewati persoalan krisis ke generasi tidak seperti penghayat lain,” kata Tedi Kholiludin.

Ia menyarankan agar pemerintah melindungi dengan mengacu surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar kasus pengrusakan terhadap rumah ibadah seperti yang dialami Penganut Kepercayaan Sapta Darma tak terulang. “SKB itu juga mengatur bagaimana membangun tempat ibadah bagi penghayat kepercayaan,” kata Tedi menjelaskan.

Menurut Tedi meski SKB masih multi tafsir, namun aturan itu bisa menjadi acuan pemerintah untuk menjelaskan bahwa selama ini masih ada intoleransi dan deskriminasi terhadap penghayat kepercyaan. “Dan itu virus yang bisa menyebar ke masyarakat kita yang sebenarnya sangat menghargai perbedaan,” katanya. 

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto