TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengatakan, selain pembentukan Provinsi Madura, Jawa Timur masih bisa dipecah menjadi beberapa wilayah. Menurut dia, hal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Penataan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, Jawa Timur bisa dimekarkan jadi tiga provinsi," kata Lukman saat dihubungi, Selasa, 10 November 2015.
Menurut Lukman, dalam rancangan peraturan pemerintah yang dia terima tersebut, tidak ada rincian soal pembagian pemekaran Provinsi Jawa Timur. Namun rancangan peraturan tersebut menyebutkan Provinsi Jawa Timur terlalu besar dari segi wilayah dan juga penduduk. "Masalah mana yang perlu dimekarkan, tinggal dirapikan di Provinsi," ujarnya.
Lukman mengatakan aturan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Terkait dengan masalah Madura, Lukman berpendapat bahwa daerah tersebut sudah layak menjadi provinsi. Namun Madura harus memenuhi syarat, seperti aspirasi dari desa dan kabupaten/kota serta naskah akademis terkait dengan sumber daya.
Jika syarat sudah terpenuhi, akan dilakukan penilaian seperti masalah sumber daya. Lukman mengatakan, jika berdasarkan penilaian wilayah tersebut Madura memiliki nilai lebih dari 300 dari semua syarat yang sudah ditetapkan, izin pemekaran bisa segera diterbitkan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI