Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Rakyat 1965 Digelar, Ini Pidato Todung Mulya  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademikus, dan jurnalis menggagas pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, Senin, 10 November, hingga Jumat, 13 November 2015. Pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi jaksa dalam Internasional People's Tribunal, mengungkapkan peristiwa 1965 lebih dari sekadar pembunuhan massal.

Dalam peristiwa itu terjadi perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penyiksaan melalui propaganda, dan keterlibatan negara asing, terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. "Tak ada kata yang bisa menjelaskan besarnya penderitaan yang dialami dalam tubuh dan pikiran orang-orang yang berkelanjutan," kata Todung dalam pidatonya, Selasa, 10 November 2015.

BACA JUGA
STAN Kini Resmi Menjadi Politeknik Keuangan Negara
Pidato Bung Tomo, Dimulai Lagu Tiger Shark Lalu Allahu Akbar

Menurut Todung, kebenaran harus diungkap. Itu adalah kebutuhan mutlak bahwa kebenaran diceritakan secara keseluruhan, jujur, dan tulus. Ia mengibaratkan luka-luka dan nyeri tidak akan pernah sembuh tanpa pengungkapan kebenaran. “Sejarah tidak akan selesai tanpa kebenaran yang terurai,” ujar Todung. Todung menilai negara Indonesia melanggar kewajiban yang melekat sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan internasional.

Setiap tuduhan akan dijelaskan dengan bukti yang didukung saksi faktual dan ahli. Todung berharap hakim di peradilan rakyat memiliki gambaran relatif lengkap dan bukti untuk memahami kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara Indonesia sejak 1965. Ironisnya, kata Todung, tak ada upaya tulus dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia yang berlangsung sejak 1965.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BERITA MENARIK
Sebentar Lagi, Orang Cukup Bercinta dengan Robot Seksi Ini?
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana

Orang-orang yang terkait dengan peristiwa 1965 selalu mendapat stigma negatif dan diskriminasi. Tampaknya, kata Todung, mereka telah diperlakukan sebagai paria atau penjahat. Todung berharap hakim dapat memperoleh semua materi yang relevan dan bukti-bukti valid untuk memeriksa dan memahami mengenai besarnya pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia terkait dengan peristiwa setengah abad lalu itu.

DANANG FIRMANTO

DRAMA HIDUP ELY SUGIGI
Ely Sugigi Pamer Jadi Ratu Sehari: Ketimbang Ngemis!
Drama Hidup Ely Sugigi, dari Pembantu, Alay-alay & Suami Muda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

5 hari lalu

(Tiga dari kiri) Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Dekan Universitas Leiden-Delft-Erasmus Wim van den Doel, dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns dalam penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

Universitas Erasmus Rotterdam, atau biasa dikenal sebagai Erasmus University Rotterdam (EUR), adalah universitas riset yang terletak di Rotterdam, Belanda.


Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

5 hari lalu

Maskapai Belanda KLM dan Universitas Delft mengembangkan pesawat berbentuk V yang dikenal sebagai Flying-V, yang menggabungkan kabin penumpang, tangki bahan bakar, dan ruang kargo pada sayap. Foto: KLM/CNN
Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

Universitas Teknologi Delft (TU Delft) adalah universitas teknik terkemuka yang terletak di Delft, Belanda.


Profil Universitas Leiden, Salah Satu yang Terkemuka di Belanda

6 hari lalu

Universitas Leiden. wikipedia.org
Profil Universitas Leiden, Salah Satu yang Terkemuka di Belanda

Universitas Leiden adalah salah satu universitas internasional tertua di Belanda.


Gedung Kedutaan Besar Israel di Den Haag Dilempar Benda Terbakar

6 hari lalu

Kedutaan Besar Israel di Moskow. Wikipedia
Gedung Kedutaan Besar Israel di Den Haag Dilempar Benda Terbakar

Polisi Belanda telah meringkus seorang tersangka yang melemparkan benda terbakar ke gedung Kedutaan Besar Israel di Den Haag.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

7 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

7 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.