TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademikus, dan jurnalis menggagas pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, Senin, 10 November, hingga Jumat, 13 November 2015. Pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi jaksa dalam Internasional People's Tribunal, mengungkapkan peristiwa 1965 lebih dari sekadar pembunuhan massal.
Dalam peristiwa itu terjadi perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penyiksaan melalui propaganda, dan keterlibatan negara asing, terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. "Tak ada kata yang bisa menjelaskan besarnya penderitaan yang dialami dalam tubuh dan pikiran orang-orang yang berkelanjutan," kata Todung dalam pidatonya, Selasa, 10 November 2015.
BACA JUGA
STAN Kini Resmi Menjadi Politeknik Keuangan Negara
Pidato Bung Tomo, Dimulai Lagu Tiger Shark Lalu Allahu Akbar
Menurut Todung, kebenaran harus diungkap. Itu adalah kebutuhan mutlak bahwa kebenaran diceritakan secara keseluruhan, jujur, dan tulus. Ia mengibaratkan luka-luka dan nyeri tidak akan pernah sembuh tanpa pengungkapan kebenaran. “Sejarah tidak akan selesai tanpa kebenaran yang terurai,” ujar Todung. Todung menilai negara Indonesia melanggar kewajiban yang melekat sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan internasional.
Setiap tuduhan akan dijelaskan dengan bukti yang didukung saksi faktual dan ahli. Todung berharap hakim di peradilan rakyat memiliki gambaran relatif lengkap dan bukti untuk memahami kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara Indonesia sejak 1965. Ironisnya, kata Todung, tak ada upaya tulus dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia yang berlangsung sejak 1965.
BERITA MENARIK
Sebentar Lagi, Orang Cukup Bercinta dengan Robot Seksi Ini?
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana
Orang-orang yang terkait dengan peristiwa 1965 selalu mendapat stigma negatif dan diskriminasi. Tampaknya, kata Todung, mereka telah diperlakukan sebagai paria atau penjahat. Todung berharap hakim dapat memperoleh semua materi yang relevan dan bukti-bukti valid untuk memeriksa dan memahami mengenai besarnya pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia terkait dengan peristiwa setengah abad lalu itu.
DANANG FIRMANTO
DRAMA HIDUP ELY SUGIGI
Ely Sugigi Pamer Jadi Ratu Sehari: Ketimbang Ngemis!
Drama Hidup Ely Sugigi, dari Pembantu, Alay-alay & Suami Muda