TEMPO.CO, Jakarta - Suparman mendadak ingin tahu peraturan tentang ilmu perbankan setelah menerima uang transfer nyasar sebesar Rp 5 miliar. Alasannya, dia khawatir tersangkut masalah pidana dan harus berakhir di penjara. "Jangan-jangan itu hasil pencucian uang, karena itu saya minta salah transfer ini diselidiki," kata lelaki 51 tahun itu, Selasa, 10 November 2015.
Menurut Suparman, dia telah membeli buku tentang aturan perbankan untuk menambah wawasannya. Buku itu dibeli di Pontianak seharga Rp 190 ribu. Isinya tentang Undang-Undang Perbankan. "Kelalaian dari pihak bank pun ada sanksinya, ada ancaman denda Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar," kata bapak tiga anak ini, mengutip isi buku yang dia baca.
Suparman mengatakan, sebagai nasabah, dia merasa dirugikan karena manajemen bank BNI tidak transparan. Bank juga telah memblokir rekeningnya atas kesalahan yang tidak pernah dia buat.
Suparman adalah warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dia menerima uang transfer Rp 5 miliar yang tidak jelas dari mana asalnya. Dia sempat menarik uang itu sebesar Rp 2,2 miliar tapi belakangan BNI meminta uang itu dikembalikan.
Karena takut tersangkut masalah hukum, Suparman melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Polisi kemudian meminta keterangan dari manajemen BNI. Dari pemeriksaan itu polisi menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Namun Suparman belum puas. Dia merasa haknya sebagai nasabah diabaikan. "Makanya saya ungkap di media, biar terbuka masalah ini sebenarnya," katanya.
ASEANTY PAHLEVI