TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah memprioritaskan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan membela WNI yang terancam hukuman mati.
“Hari ini berhasil lagi satu warga negara Indonesia bebas dari hukuman mati, sehingga pada 2015 ini kami telah berhasil membebaskan 12 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi,” katanya di kantornya Senin, 9 November 2015.
WNI yang baru bebas dari ancaman hukuman mati itu adalah Emi binti Sukatma, wanita berusia 33 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Emi ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 atas tuduhan membunuh bayinya sendiri.
Kasus Emi bermula pada 2010, ketika dia hamil sekembalinya dari perjalanan cuti ke Indonesia. Emi, kata Iqbal, sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikan, Said Husen Fathallah, karena khawatir akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.
Emi nekad membunuh bayinya dan memasukkannya ke dalam kantong plastik. Kejadian tersebut dilaporkan majikan Emi, dan berbuntut jatuhnya tuntutan hukuman mati.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, ujar Iqbal, mendampingi Emi dalam menjalani seluruh proses sidang. KBRI akhirnya berhasil membebaskan Emi dengan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh itu adalah hasil hubungan Emi dengan suami.
Kementerian Luar Negeri, kata Iqbal, terus berupaya agar suami Emi memberikan pengampunan bagi Emi, sehingga warga Indonesia itu bisa lolos dari hukuman mati.
Iqbal mengatakan hari ini Emi tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.25. Setibanya di Jakarta, Emi langsung diantarkan pegawai Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi.
DANANG FIRMANTO