TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 November 2015. Jaksa penuntut umum Yudi Kristiana mengatakan, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rio menerima hadiah atau janji.
"Yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Yudi. Gatot Pujo adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif. Evy Susanti adalah istri Gatot, dan Fransisca adalah teman Rio.
Jaksa meyakini pemberian itu bertujuan menggerakkan Rio melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. "Yaitu terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III (Hukum) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain Kejaksaan Agung RI."
Menurut jaksa, Rio sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem juga memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua Pasal, yakni pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Dia resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mundur sebagai anggota DPR dan Partai NasDem.
Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama. Yakni, dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dana bansos.
Ceritanya, anak buah Gatot melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, menggugat ke PTUN Medan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penyelidikan korupsi dana bansos. KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera lalu menahan Kaligis.
Kasus ini pun terus berlanjut. Selain diduga menyuap hakim dan panitera, serta Patrice Rio Capella, Gatot kini disangka lagi menyogok puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, mengamankan kasusnya—dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan.
REZKI ALVIONITASARI