TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Syamsir Yusfan dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Panitera PTUN Medan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsir Yusfan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum Agus Prasetyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Agus meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar memutuskan dan menyatakan Syamsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Agus yang memberatkan tuntutan Syamsir adalah perbuatannya ini tidak pendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, Syamsir adalah aparat penegak hukum. Sedangkan yang meringankan adalah Syamsir berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan membantu membuka peran pihak-pihak lain yang terkait. "Terdakwa Syamsir menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Agus.
Syamsir Yusfan adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan tiga hakim di Pengadilan itu, yaitu ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
KPK menduga mereka menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Hadiah tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melibatkan Gatot.
Selain Syamsir dan ketiga hakim itu, KPK sudah menahan dan menetapkan Kaligis, Gatot, Evy, dan Gary sebagai tersangka. Syamsir tak memberikan komentar. Kuasa hukumnya hanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun surat pembelaan.
REZKI ALVIONITASARI