TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memisahkan tahanan antara pecandu atau pengguna dan pengedar Narkoba, Senin, 9 November 2015. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pemisahan tahanan itu perlu dilakukan agar program rehabilitasi lembaga permasyarakatan berjalan dengan maksimal. "Rehabilitasi harus sukses, sehingga tak ada lagi kasus penyalahgunaan narkotika di balik jeruji besi," kata Budi kepada Tempo, Kemarin.
Menurut Budi, kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas saat ini, salah satunya karena bandar atau pengedar masih disatukan dengan pengguna. Dia menceritakan kunjungannya ke Lapas Narkotika Cipinang, pada Oktober lalu. "Kelebihan kapasitas hampir 200 persen," ujarnya. Seharusnya, dia melanjutkan, kapasitas Lapas Narkotik Cipinang hanya mampu menampung sebanyak 1.008 orang. "Tapi sekarang ada 2.680 warga binaan di sana."
Pemisahan tahanan antara pecandu dan pengedar ini pun sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. "Prinsipnya sudah disetujui, tinggal regulasi dan implementasinya seperti apa, ini masih dibahas bersama," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak.
Untuk pemisahan pecandu dan pengedar narkotik, Menteri Hukum dan HAM Yasona Loly bersama Budi Waseso pun telah meninjau Lapas di Gunung Sindur, pada Oktober lalu. "Tinggal pelaksanaannya, tapi belum tahu apakah pengedar yang di (Lapas) Cipinang akan dipindah ke Gunung Sindur," kata Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandar.
Konsultan Penanggulangan Narkoba Inang Winarso setuju dengan rencana pemisahaan antara pengedar dan pecandu. "Tapi, bukan dipisah penjaranya, melainkan status hukumnya," kata Inang.
Menurut Inang, pemenjaraan hanya untuk pelaku peredaran atau bandar Narkoba. Sedangkan, pecandu atau pengguna direhabilitasi. "Pecandu itu korban, jadi bukan dipenjara, tapi diobati," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI