TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah kabar adanya keputusan presiden bodong tentang pengangkatan lima Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung.
"Tidak benar (bodong). Keppres tersebut benar sesuai dengan hasil TPA (tim penilai akhir) dan ditandatangani Bapak Presiden," ujar Pramono Anung melalui pesan singkat, Minggu, 8 November 2015.
Pada 30 Oktober 2015, Jaksa Agung Prasetyo melantik lima jaksa agung muda berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/TPA tanggal 23 Oktober 2015. TPA adalah tim yang bertugas memproses pemilihan pejabat eselon I dan dipimpin presiden.
Lantas beredar kabar keppres pengangkatan tersebut bodong alias palsu. Musababnya, selama ini, pelantikan pejabat madya di lingkungan Kejaksaan tidak pernah menggunakan kode TPA, tapi kode M, yang menunjukkan keppres tersebut dikeluarkan melalui Sekretaris Kabinet untuk pejabat madya.
Kasus keppres palsu pernah terjadi beberapa waktu lalu. Ketika itu, terbit Keppres
tentang Pengangkatan Dirjen Imigrasi. Keppres yang berisi pengangkatan Bambang Widodo menggantikan Bambang Irawan tersebut menggunakan kode P.
Padahal, tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kode yang lazim digunakan adalah kode M. Ketika itu, Laoly memutuskan mengadakan seleksi ulang.
Kejaksaan Agung merombak beberapa pejabat eselon I. R Widyo Pramono digantikan Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Arminsyah sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).
Widyo dipindahkan ke posisi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas). Adapun posisi Jamintel diisi M. Adi Toegarisman, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) juga dirombak. Pejabat lama, A. K Basuni Masyarif, digantikan Noor Rachmad, yang sebelumnya menjabatJaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sedangkan jabatan Jamdatun diisi Bambang Setyo Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jamdatun.
TIKA PRIMANDARI