Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Pakar Hukum Tata Negara Gelar Musyawarah di Surabaya  

image-gnews
Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Musyawarah dan Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia 2015 digelar di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Sabtu, 7 November 2015. Sebanyak 28 akademikus ataupun pakar dari berbagai universitas hadir, seperti Maria Farida Indrati, Todung Mulya Lubis, Mahfud Md., dan Abdul Azeed, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 

Musyawarah dan seminar itu telah dibuka oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan pada Jumat malam, 6 November 2015. Tema yang diangkat adalah “Mengawal Kedaulatan Negara dengan Kekuasaan yang Efektif Politik yang Demokratis Hukum yang Responsif”. 

"Banyak lembaga negara yang ada di Indonesia perlu ditata kembali agar sesuai dengan konstitusi dan hukum tata negara yang diimplementasikan lewat hukum administrasi negara," kata Zulkifli dalam sambutannya.

Menurut dia, sangat penting bagi para pakar untuk merumuskan masalah dan menyempurnakan sistem negara ke depannya. Terlebih, kata dia, saat ini Presiden punya visi dan misi sendiri, gubernur dan bupati juga begitu. "Seluruhnya lima tahunan. Jika begitu, sampainya nanti ke mana?” ujar Zulkifli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkifli berharap, hasil dari Musyawarah Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini dapat dilanjutkan dengan simposium yang melibatkan ketua partai, DPR, DPD, gubernur, dan bupati. “MPR sifatnya hanya memfasilitasi. Mereka nanti mendengar masukan dari akademikus dan memilah mana yang akan dipakai,” tutur Zulkifli.

Pembukaan seminar dan musyawarah itu dihadiri Soekarwo, Gubernur Jawa Timur. Dalam sambutannya, dia menyatakan bahwa diperlukan diskusi besar tentang hubungan kelembagaan negara. “Diharapkan munas ini dapat memberikan kontribusi bagi negara,” ucapnya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

7 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

7 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

7 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

21 hari lalu

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

Merespons laporan IPW soal dugaan gratifikasi ke KPK yang melibatkannya, Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud kompak membantah. Ini tanggapannya.


Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

22 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

Kecurigaan politisasi pelaporan Ganjar ke KPK, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

29 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.