Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Gandeng KPK Berantas Suap Perusahaan Obat

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi kesehatan/Berobat/Dokter/Perawat. triarc.co.za
Ilustrasi kesehatan/Berobat/Dokter/Perawat. triarc.co.za
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore, 6 November 2015. Nila yang didampingi Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin itu datang ke gedung lembaga antirasuah secara diam-diam atau tidak lewat pintu utama sebagaimana biasanya.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Menteri Kesehatan bermaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi untuk dokter, pribadi, maupun rumah sakit. Menurut dia, dokter yang bisa dijangkau KPK adalah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. "Tadi ada pemikiran apakah yang swasta juga bisa? Ada beberapa mekanisme atau sistem yang akan dibuat," kata Johan di kantornya, Jumat, 6 November 2015.

KPK, kata Johan, juga sedang membuat kajian tentang pemakaian obat di rumah sakit dan klinik terkait profesi dokter. "Tentu kajiannya berkaitan dengan praktik gratifikasi. Ini masih belum selesai," ujarnya.

Johan berharap nantinya tak ada lagi dokter-dokter yang bermain mata dengan perusahaan farmasi agar obatnya laku. KPK akan mencari cara untuk menghilangkan praktik pemberian duit atau sesuatu kepada dokter oleh perusahaan farmasi untuk menjual obatnya. "Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Harus dilaporkan," kata dia.

Menteri Nila mengaku di kementeriannya sejak 2014 sudah membuat peraturan yang mengatur tentang gratifikasi. Namun, larangan penerimaan gratifikasi hanya tertera bagi pegawai Kementerian Kesehatan yang PNS. "Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana? Kami juga ingin bangun sistem kalau memang dirasakan gratifikasi, kami ingin bangun lagi," ujar Nila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Zainal Abidin mengatakan perlu ada dua atau tiga kali lagi pertemuan dengan KPK dan Kementerian Kesehatan untuk membuat sistem antigratifikasi atau pemberian lainnya. Rencananya, ketiga lembaga itu akan membangun Sistem Jaminan Sosial. "Nanti akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi," kata dia. Karena itu, semua perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah.

Sebelumnya, Tim Investigasi Majalah Tempo membongkar dugaan gratifikasi atau suap dari perusahaan farmasi kepada dokter. Berdasarkan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat, sebanyak 2.125 dokter menerima duit dengan nilai antara Rp 5 juta sampai Rp 2,5 miliar. Mereka tersebar di lima provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebagian dokter penerima duit dari Interbat itu berstatus pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah. Motif pemberian duit itu diduga agar dokter meresepkan obat-obat perusahaan ini dalam jangka waktu tertentu.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

6 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

23 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

24 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

36 hari lalu

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

Pendaftaran SATU Indonesia Awards dibuka mulai 4 Maret - 4 Agustus 2024.


Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

43 hari lalu

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IMERI-FKUI. Kredit: FKUI
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

46 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

48 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

49 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.