Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Tidak Bayar Rp 4,4 Triliun, Aset Supersemar Dieksekusi

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan surat permohonan tertanggal 28 Oktober 2015 dari Jaksa Pengacara Negara telah diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini sedang dibuat resume perkara, selanjutnya akan dipanggil kedua pihak dalam sidang aanmaning," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 November 2015.

Sidang aanmaning adalah pemanggilan terhadap tereksekusi untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengembalikan aset secara sukarela.

"Dalam sidang aanmaning, termohon eksekusi akan diperingatkan tentang isi putusan dan selanjutnya akan diberi waktu untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Kalau tidak bisa, baru eksekusi," ujarnya.

Made menuturkan nantinya pelaksana eksekusi tetap dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang pertama diingatkan kepada termohon adalah agar melaksanakan eksekusi sukarela dengan membayar uang ganti rugi Rp 4,4 triliun. Kalau tidak bisa, baru mengarah ke aset milik termohon," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan telah mengirim surat permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan gugatan yang melibatkan Yayasan Supersemar. Lewat surat permohonan itu, Kejaksaan Agung berharap pihak tergugat dapat dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum rampung menghitung aset Yayasan Supersemar. Prasetyo mengatakan perlu waktu untuk menentukan jumlah aset Yayasan Supersemar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, negara, lewat Kejaksaan Agung, menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Beasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang sebagian besar adalah kroni Soeharto. Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.


Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?


TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

Situasi pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang mengabadikan momen di alun-alun monumen Tugu Api Pancasila saat libur tahun baru 2023. Ahad, 1 Januari 2023. Foto: ANTARA/Fitra Ashari
TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.