TEMPO.CO , Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan surat permohonan tertanggal 28 Oktober 2015 dari Jaksa Pengacara Negara telah diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini sedang dibuat resume perkara, selanjutnya akan dipanggil kedua pihak dalam sidang aanmaning," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 November 2015.
Sidang aanmaning adalah pemanggilan terhadap tereksekusi untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengembalikan aset secara sukarela.
"Dalam sidang aanmaning, termohon eksekusi akan diperingatkan tentang isi putusan dan selanjutnya akan diberi waktu untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Kalau tidak bisa, baru eksekusi," ujarnya.
Made menuturkan nantinya pelaksana eksekusi tetap dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang pertama diingatkan kepada termohon adalah agar melaksanakan eksekusi sukarela dengan membayar uang ganti rugi Rp 4,4 triliun. Kalau tidak bisa, baru mengarah ke aset milik termohon," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan telah mengirim surat permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan gugatan yang melibatkan Yayasan Supersemar. Lewat surat permohonan itu, Kejaksaan Agung berharap pihak tergugat dapat dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum rampung menghitung aset Yayasan Supersemar. Prasetyo mengatakan perlu waktu untuk menentukan jumlah aset Yayasan Supersemar.
Sebelumnya, negara, lewat Kejaksaan Agung, menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Beasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang sebagian besar adalah kroni Soeharto. Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
LARISSA HUDA