TEMPO.CO, Malang - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan ada proses mediasi sebelum polisi menangani sebuah kasus ujaran kebencian atau hate speech secara pidana.
"Dipertemukan dulu, dijelaskan. Cari solusi damai," kata Jenderal Badrodin Haiti usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, Jumat 6 November 2015.
Apabila kedua belah pihak berdamai, maka polisi tak akan melanjutkan proses hukum. Namun, jika masing-masing menolak berdamai, polisi akan masuk dan meneruskan proses hukum. "Di mana letak kerugiannya? Ini lebih soft, lebih bijak," ujar Badrodin.
Dia menegaskan bahwa Surat Edaran mengenai ujaran kebencian itu dibuat dengan memasukkan proses edukasi, mediasi dan usaha preventif. Menurutnya, proses penegakan hukum hanya akan diambil jika usaha damai tak berhasil.
Badrodin juga menegaskan bahwa tanpa surat edaran, seharusnya polisi sudah bisa bergerak dengan menggunakan norma hukum Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut Badrodin, Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian ini tak perlu terus diperdebatkan. "Di dalamnya, tak ada norma hukum atau aturan hukum baru," kata Badrodin. Mekanisme penanganan kasus pencemaran nama baik pun, kata dia, diatur sesui norma hukum yang berlaku.
"Justru dengan keluarnya Surat Edaran Kapolri 8 Oktober 2015, masyarakat tahu untuk berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di depan umum," katanya.
EKO WIDIANTO