TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, membantah punya motif pribadi untuk mengkriminalisasi Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto.
"Kontinyuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan jelas bukan atas kendali saya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di republik ini," kata Fadli Zon dalam rilisnya pada Jumat, 6 November 2015.
"Yang jelas, saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," kata Fadli lagi.
Fadli memang tengah didera kritik tajam di kalangan para aktivis kebebasan sipil akibat tindakannya melaporkan Ronny ke polisi. Fadli merasa nama baiknya dicemarkan oleh tindakan Ronny mengadukan dugaan politik uang pada kampanye pemilu presiden 2014 lalu.
Ketika itu, KP2KKN Jawa Tengah melaporkan Fadli Zon ke Panwaslu Kota Semarang karena Fadli diduga membagikan uang kepada para pedagang di Pasar Bulu, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2014. Ronny menyerahkan bukti berupa foto Fadli yang mengenakan kemeja putih berlambang garuda merah di dada kanan, membagikan stiker bergambar calon presiden Prabowo-Hatta kepada pedagang dan pengunjung pasar.
Belakangan, Panwaslu menghentikan pengusutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Menurut Panwaslu, tidak ada bukti kalau Fadli mengajak para pedagang mencoblos Prabowo-Hatta saat memberikan uang.
Fadli sendiri menuding tindakan Ronny bermotif politis, yakni untuk mendiskreditkan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Karena itu, dia menolak tuduhan berusaha mempidanakan seorang aktivis antikorupsi.
"Yang benar adalah saya mengadukan seseorang yang saya anggap telah merugikan nama baik saya, tanpa sama sekali melihat latar belakang profesinya. Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label ‘aktivis’ dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut," kata Fadli Zon.
Kini, kasus Ronny telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Fadli sendiri mengaku hampir lupa dengan kasus ini. Soal proses hukum yang sedang berjalan, Fadli mengaku memilih untuk, "berada dalam posisi pasif."
DESTRIANITA K.