Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Anak Bebas, Polisi Ini Malah Tertipu Ratusan Juta

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Anggota polisi berinisial AU yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Mojokerto tertipu makelar kasus hingga mengalami kerugian ratusan juta. Kasus penipuan itu tengah di sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kasus ini bermula saat anak AU dipidana penjara empat tahun dalam kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2014. Karena tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, AU melalui kuasa hukum anaknya mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses kasasi itu, AU dikenalkan dengan seseorang yang mengaku bisa mengupayakan kasasi kasus anaknya agar diputus bebas oleh MA. Orang itu adalah Ahmad Zuhri Mashudi, 45 tahun.

Zuhri kini berstatus terdakwa setelah dilaporkan AU ke polisi. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terungkap selain Zuhri, ada dua orang kenalan Zuhri yang diduga juga makelar kasus yang namanya disebut dalam persidangan yakni Suroso Hadi Saputro dan Sampurna Tarigan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Zuhri, Suroso adalah aktivis LSM yang disebut-sebut mempunyai relasi dengan pejabat di MA. Begitu juga Sampurna Tarigan yang disebut oleh Zuhri sebagai perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat Brigadir Jendral. Namun keterangan itu diragukan majelis hakim yang menangani perkara Zuhri.

“Apakah anda tahu dengan Suroso dan Sampurna Tarigan yang katanya orang Mabes Polri?,” kata ketua majelis hakim Sunarti pada terdakwa Zuhri dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis, 5 Nopember 2015. Zuhri pun menjawab tidak tahu.

Zuhri juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan beberapa kali diingatkan oleh majelis hakim maupun JPU. “Anda jangan melebar kemana-mana, jawab yang singkat,” kata Sunarti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena yakin dengan tipu daya para makelar kasus itu, AU diminta membayar uang Rp300 juta untuk biaya operasional dan imbalan jasa makelar kasus. AU pun menuruti permintaan itu dan mengirim uang berkali-kali dan bertahap sampai sejumlah Rp255 juta. Namun janji yang dikatakan para makelar kasus itu tak terbukti.

“Uang itu ada yang diberikan tunai dan ada yang melalui transfer bank. Ada bukti transaksi dari bank dan kuitansi yang dipegang saksi pelapor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zuhri terkesan cuci tangan dan merasa ia tak bersalah. “Saya hanya berniat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anak Pak Uun (AU),” katanya.

Zuhri yang ditahan sejak 10 Juli 2015 itu didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.