TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengajukan uji materi kriteria calon kepala desa dalam Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam perkara 128/PUU-XIII/2015. Apdesi menilai, syarat pasal tersebut menghambat bahkan menutup kesempatan para putera-puteri yang merantau untuk kembali dan jadi kepala desa.
"Merantau untuk mengembangkan diri. Kami kembali untuk berkarya dan membangun kampung," kata kuasa hukum Apdesi, Gunawan Raka, dalam sidang, Kamis, 5 November 2015.
Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf b mencantumkan syarat calon kepala dan perangkat desa yaitu harus terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran pencalonan. Apdesi mengklaim sebagai badan hukum privat yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga yang berniat mengajukan diri sebagai calon kepala atau perangkat desa.
Holidin menilai, pendaftaran calon pimpinan dan perangkat desa harus mengutamakan asas keadilan dan kesamaan kesempatan terhadap seluruh warga desa tersebut. Keputusan merantau tak memungkinkan warga desa untuk menetap di kampung halamannya dalam periode panjang karena harus berpindah-pindah. Pengalaman dan pengetahuan warga yang merantau juga diklaim dapat menjadi jaminan perkembangan desa.
Sedangkan Pasal 50 ayat (1) huruf a, membatasi calon yang bisa maju sebagai perangkat desa harus selesai pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajatnya. Menurut Gunawan, faktanya mencari sumber daya manusia di desa yang mampu lulus hingga SMA atau sederajat masih minim. "Ini mengganggu proses pelaksanaan pemerintah desa," kata Gunawan.
Anggota panelis hakim, Maria Farida Indrati, mengatakan pemohon gagal menjelaskan secara konkret tentang kerugian yang dialami akibat pelaksanaan Undang-Undang Desa. Pemohon juga tak mampu menjelaskan secara tepat pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Di mana letak kesalahan pasal itu? Kalau mau jadi kepala desa memang harus tahu bagaimana kondisi desanya," kata Maria.
FRANSISCO ROSARIANS