TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, minggu depan. "Jadwalnya sudah ditentukan untuk minggu depan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kamis, 5 November 2015.
Jadwal pemeriksaan Gatot akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran Gatot merupakan tahanan KPK. "Pemeriksaan nantinya juga akan dilakukan di Gedung KPK," kata Parsetyo.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum memanggil orang lain lagi untuk diperiksa. "Kita lihat perkembangan selanjutnya. Kalau Wagub-nya kan sudah diperiksa," kata dia. Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah Tengku Erry Nuradi.
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 pada Senin, 2 November 2015.
Dalam kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenang pencairan dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dana bantuan sosial ini diduga digunakan Gatot sebagai salah satu cara untuk membiayai kampanyenya saat maju menjadi calon gubernur 2013 lalu.
LARISSA HUDA