Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Menghamili, Terdakwa Persetubuhan Ajukan Tes DNA

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Angga Wahyu Pratama, 20 tahun, terdakwa persetubuhan ini meminta pengadilan mengabulkan permohonan tes DNA untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah. Warga Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengabulkan permohonan tes DNA.

“Alhamdulillah permohonan keponakan saya untuk tes DNA dipenuhi pengadilan,” kata paman Angga, Mujiono, usai sidang yang digelar tertutup, Kamis, 5 Nopember 2015.

Mujiono mengatakan Angga maupun pihak keluarga berani untuk tes DNA karena yakin Anggan bukan pelaku persetubuhan yang selama ini disangkakan saksi pelapor, polisi, dan jaksa.

Menurut ayah Angga, Achmad Muhajirin, kasus ini bermula saat anaknya dituduh menghamili bekas pacarnya berinisial UDS, 18 tahun, warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Anehnya, saksi pelapor, UDS menuduh persetubuhan itu dilakukan di rumah UDS pada 20 Desember 2014. Namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi selang tujuh bulan kemudian yakni Juli 2015. Hasil visum yang disertakan polisi sebagai bukti juga saat saksi pelapor sudah hamil 22-23 minggu atau sekitar 5,5 bulan.

Kejanggalan lainnya adalah polisi mengabaikan informasi dari keluarga bahwa pelaku yang sebenarnya sudah mengakui, yakni staf Tata Usaha di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tempat saksi pelapor sekolah berinisial MH. “Saat musyawarah antar keluarga, pelakunya sudah mengakui dan kami sudah menginformasikan ke penyidik polisi tapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bahkan MH disebut-sebut memberi uang Rp15 juta ke keluarga UDS dengan jaminan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. MH juga tidak menikahi UDS dan UDS malah menikah dengan lelaki lain. Tidak diketahui apa motif UDS menuduh Angga yang menghamilinya. “Angga hanya pacaran empat bulan dan putus karena Angga kuliah di Jombang tapi dia (UDS) tidak mau ditinggal ke Jombang,” kata Muhajirin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang dipimpin Sunarti akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa Angga untuk dilakukan tes DNA. Kebijakan hakim itu dituangkan dalam surat penetapan yang dibuat langsung setelah sidang. Tes DNA ini untuk melihat apakah DNA terdakwa ada kecocokan dengan DNA anak yang sudah dilahirkan saksi pelapor.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Mojokerto Inspektur Polisi Dua Sri Mulyani enggan berkomentar atas kasus ini. “Silakan tanya ke pengadilan karena tempatnya ini di pengadilan,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan juga enggan berkomentar. “Maaf saya ada urusan lain,” katanya sambil pergi menghindari wartawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso pernah membantah jika disebut kasus ini disidik tidak sesuai fakta. “Penyidik sudah bekerja berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” katanya pada wartawan, Juli 2015 lalu.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

28 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

49 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

50 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

51 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

51 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.