TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berjanji pekan ini akan mengumumkan perusahaan pembakar hutan di Sumatera dan Kalimantan. Sekarang, kata dia, Kepolisian masih menyidik perusahaan itu. "Mudah-mudahan pekan ini," kata Badrodin di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.
Badrodin mengatakan baru ada satu perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan yang cukup berat dan menimbulkan kabut asap selama berminggu-minggu itu. Namun, untuk pelaku perseorangan, Polri sudah menyerahkan semua berkas kepada kejaksaan.
Menurut Badrodin, berkas 50 orang yang diduga melakukan pembakaran hutan dengan sengaja dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan proses penyidikan terhadap peran perusahaan harus dilakukan menyeluruh dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil dan ahli perguruan tinggi.
Badrodin membantah anggapan bahwa proses penyidikan perusahaan pembakar hutan lamban lantaran ada beberapa korporasi yang dibekingi mantan jenderal TNI dan Kepolisian. "Itu nanti. Sekarang berfokus pada pembakarannya. Mosok pembakaran dibeking."
Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Arie Rompas mengatakan penegakan hukum kasus kebakaran hutan seharusnya menyentuh pada aktor utama atau pelaku pembakaran hutan. "Bukan perusahaan kecil saja yang ditangkapi. Ini artinya tak ada efek jera,” ujar Arie.
Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan. Ketiganya beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Walhi meminta agar pemerintah menegakkan asas absolute liability, yakni prinsip tanggung jawab tanpa melihat kesalahan dan tidak bisa dibebaskan dari tanggung jawab.
KARANA W.W. | REZA ADITYA