TEMPO.CO, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencabut Peraturan Gubernur tentang izin membakar lahan. "Kami berupaya merevisi dan mencabut pergub tersebut. Sekretaris daerah telah membawa hasil revisi untuk diserahkan kepada Menkopolhukam di Jakarta," kata pejabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo.
Pada Senin, 2 November 2015, surat itu dibawa ke Jakarta. Menurut Hadi, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, revisi yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hadi yakin pencabutan Pergub tersebut tidak akan bertentangan dengan Dewan Adat Dayak (DAD). Hal ini dikarenakan mereka sudah membahasnya bersama-sama pada saat kunjungan Presiden Jokowi ke Palangkaraya, Sabtu, 31 Oktober 2015 terkait dengan kabut asap. Nanti akan dibahas lagi di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng Agus Reskinof, Selasa, 3 November 2015, mengatakan, saat ini Pergub Nomor 49 tahun 2015 tersebut masih dimintakan tanda tangan pengesahannya kepada Sekretaris Daerah Kalteng Siun Jarias yang kebetulan tengah berada di Jakarta.
"Untuk pengundangan Pergub tersebut harus ada tanda tangan Sekda. Oleh karena itu, sekarang staf kami ada yang ke Jakarta untuk meminta tanda tangan Sekda. Dan mudah-mudahan Rabu, 4 November 2015, sudah bisa diundangkan," katanya.
Menanggapi pencabutan Pergub tersebut, masyarakat adat Dayak mengaku pasrah dan menerima apa pun yang diputuskan oleh pemerintah. “Kalau pemerintah mau mencabut, kami tak bisa berbuat apa-apa. Tapi yang jelas harus ada solusinya untuk masyarakat adat. Pemerintah jangan hanya bisa melarang saja,” ujar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad, Selasa, 3 November 2015.
Bagi masyarakat adat, menurut Sabran, membakar ladang sudah dilakukan sejak zaman dahulu, namun mereka melakukannya dengan skala kecil dan terkontrol. Menurut dia, orang Dayak di pedalaman tidak bisa hidup kalau tidak membakar karena mereka menanam padi ladang.
Jadi, bagaimanapun, mereka akan membakar, katanya, karena kalau mereka tidak berladang untuk menanam padi ladang, mereka tak bisa makan. "Solusinya antara lain pemerintah menyediakan kebutuhan para petani, yakni seperti traktor tangan dan juga bahan kimia untuk mematikan rumput di ladang masyarakat," katanya.
KARANA WW