TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak memiliki kendala terkait dengan proses pemeriksaan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, oleh Kejaksaan Agung.
"Ini sudah bagian rutin koordinasi-supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi tidak ada kendala," kata Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, di Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2015.
Indriyanto menambahkan, pemeriksaan terhadap tahanan KPK juga dapat dilakukan dengan fasilitas dari komisi antirasuah. "Untuk efisiensi waktu seperti yang lalu, Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan dengan fasilitas dari dan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin malam, 2 November 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menetapkan Gubernur Gatot serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dana hibah atau dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Gatot diduga tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos. Ia sendiri saat ini berada di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
FRISKI RIANA