Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mabes Polri Tetapkan Perbuatan Ujaran Kebencian  

image-gnews
Kadiv Humas Polri Anton Charliyan bersama sejumlah aktivis dan Satgas Perlindungan Anak, menggelar Aksi Seribu Lilin untuk Angeline di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Aksi tersebut untuk mendoakan bocah 8 tahun yang tewas dibunuh dirumahnya di Bali. TEMPO/Imam Sukamto
Kadiv Humas Polri Anton Charliyan bersama sejumlah aktivis dan Satgas Perlindungan Anak, menggelar Aksi Seribu Lilin untuk Angeline di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Aksi tersebut untuk mendoakan bocah 8 tahun yang tewas dibunuh dirumahnya di Bali. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan menyebut, untuk menentukan apakah suatu kelompok atau individu menyebarkan ujaran kebencian, polisi akan menggandeng para pakar yang ahli dia bidang bahasa, budaya, atau agama.

"Untuk menentukan apakah ada ujaran kebencian dalam suatu tindakan, para ahli tersebut yang akan menentukannya karena setiap ujaran memiliki klasifikasi berbeda dari beberapa sudut pandang," kata Anton di ruangannya, Senin, 2 November 2015. 

Kepolisian membantah surat edaran ini sebagai legitimasi yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan aksi kritik terhadap kinerjanya. Justru, polisi beranggapan surat edaran ini akan membantu menjaga harkat dan martabat manusia. (Lihat video Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)

Adapun titik fokus ujaran kebencian adalah bagi mereka yang dianggap menyinggung SARA. "Polri bukan pembuat produk aturan, kami hanya mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum atas ujaran kebencian, bukan melarang," kata Anton.

Adanya indikasi ujaran kebencian bisa bermula dari laporan masyarakat yang merasa kehidupannya terganggu. Dari laporan tersebut, langkah pertama yang diambil kepolisian adalah dengan cara mediasi. "Kedua belah pihak akan dipertemukan dan dicari duduk permasalahannya. Kalau sudah sepakat, maka permasalahan dianggap selesai," kata Anton.

Meski begitu, kepolisian juga akan turut memantau lalu lintas pergerakan di media sosial. Walau tidak ada pengaduan, jika dianggap telah meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik, polisi berhak menindaklanjuti.

"Kalau sifatnya sudah kolektif dan membawa dampak terhadap pertikaian suatu kelompok masyarakat, maka kami akan tetap mengusut dan segera ditindaklanjuti," ucap Anton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebar ujaran kebencian akan dikenai pasal yang terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI, khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP.

Selain itu, penghinaan terhadap golongan penduduk atau kelompok atau organisasi diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. "Pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat, yaitu kurungan 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Anton.

LARISSA HUDA

 

Baca juga:

Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Naik Haji hingga PSK

Terkuak, 40% dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.


Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."


Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

3 September 2018

Richard Muljadi. instagram.com
Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.


Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

17 Agustus 2018

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto melantik Komisaris Besar Erwanto Kurniadi sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru di Aula Utama Gedung Mina Bahari II, Jakarta, 3 Juli 2018. Erwanto menggantikan Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus yang diangkat menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku. TEMPO/Ahmad Faiz
Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

Polisi akhirnya menunjuk pengganti Syafruddin di posisi wakapolri.