TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355.
"Jadi malam kemarin telah diteken oleh Pak Gubernur Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko kepada wartawan di Bandung, Senin, 2 November 2015.
Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen. Sebab, selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Hening menuturkan penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 45 ayat 1. "Sudah dipenuhi oleh Gubernur Jawa Barat, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," katanya.
Menurut dia, UMP Jawa Barat 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut, yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen. "Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi, sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dikali dengan upah tahun berjalan," tuturnya.
ANTARA