TEMPO.CO, Surabaya - Empat tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 2 November 2015. Korupsi atas dana Rp 142 miliar itu diduga terjadi saat pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.
Empat tersangka tersebut adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo, serta dua rekanan penyedia barang dan jasa, yaitu Ahmad Khusaini dan Indriyono. "Mereka disidang secara terpisah," kata jaksa penuntut umum, Endriyanto, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 2 November 2015.
Namun, dari rencana semua persidangan tersebut, dakwaan hanya bisa dibacakan untuk terdakwa Amru. Adapun untuk tiga lain terpaksa ditunda karena belum didampingi penasihat hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk terdakwa kasus korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim M. Tahsin, Amru didakwa telah berperan besar atas timbulnya kerugian negara. Amru, menurut jaksa, diduga berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp 142 miliar yang menyebabkan negara merugi Rp 5,6 miliar. "Kerugian ini didapat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur."
Amru kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Amru didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Endriyanto.
Kasus yang juga menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, mengadu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013.
Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Belakangan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Sepanjang pemeriksaan pada September 2014, terjadi pengembalian dana sebesar Rp 2,4 miliar.
EDWIN FAJERIAL