TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembentukan Panitia Khusus Kebakaran Lahan dan Hutan berakhir antiklimaks. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat malam, 30 Oktober 2015, menolak pembentukan pansus tersebut karena belum mematuhi mekanisme tata acara persidangan. "Kami sepakati ditunda," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Pembentukan Pansus Kebakaran Lahan dan Hutan digulirkan anggota Dewan untuk merespons sikap pemerintah dalam mengatasi musibah asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Saat diajukan dalam rapat paripurna, usulan itu didukung 171 anggota DPR dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi Partai NasDem yang menolak pembentukan pansus ini. "Itu sudah melampaui syarat minimum," ucap inisiator pansus itu, Viva Yoga Mauladi.
Usul pembentukan pansus ini terpaksa dibatalkan setelah Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G. Plate mengingatkan peserta sidang paripurna mengenai tata tertib pansus. "Tata tertib DPR mengharuskan adanya usulan dari anggota kepada pimpinan. Dan pimpinan harus menyerahkan dokumen usul itu kepada anggota. Dokumen ini yang belum ada," ucap Jhonny.
Adapun Viva Yoga menjelaskan, mekanisme Pansus Kebakaran Lahan dan Hutan diharapkan dapat mendorong kerja pemerintah dalam menanggulangi dampak asap yang dirasakan sekitar 47 juta penduduk di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran yang telah melumat sekitar 3,7 juta hektare hutan itu juga telah mengganggu kesehatan dan pendidikan. "Asap juga telah merenggut nasib anak bangsa serta merusak ekosistem dan perekonomian rakyat," ujarnya.
Jadi, tutur Viva Yoga, pertanggungjawaban bencana tersebut tak bisa dilepaskan dari pemilik konsesi lahan. "Undang-undang mengharuskan mereka mengatasi kebakaran di area kawasannya," katanya.
RIKY FERDIANTO