TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan kesiapan Bareskrim terkait dengan Surat Edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015.
"Kami siap. Kan, kami punya Subdit Cyber yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Makanya kami laksanakan," kata Anang saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jumat, 30 Oktober 2015.
Anang tak akan mengkategorikan sebuah ujaran sebagai pernyataan penyebaran kebencian atau hate speech selama individu tersebut tidak mengganggu privasi orang lain. "Kalau nulis (di media sosial), jangan sampai mengganggu privasi orang," ucap Anang.
Anang menjamin surat edaran itu tidak akan membungkam kebebasan berpendapat. Sebab, ujaran kebencian atau hate speech dapat diklaim selama ada pihak lain yang merasa terusik.
"Jangan sampai ada orang yang melaporkan dia. Itu aja. Jangan sampai melebihi," ujar Anang.
Meskipun telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), surat edaran ini sebagai bentuk penegasan dalam KUHP tersebut terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut pernyataan penyebar kebencian. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Wah, Mourinho Tak Jamin Chelsea Masuk 4 Besar, Akan Dipecat?
Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik Ini?