TEMPO.CO, Jakarta - Lima belas kali berhasil mencuri membuat tersangka RK, 16 tahun, ketagihan berbuat kriminal. Spesialisasi pelajar kelas I sekolah kejuruan di Kabupaten Bangkalan ini adalah mengambil helm, ponsel, dan uang tunai. Namun aksinya terhenti saat diciduk aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan karena membawa lari sepeda motor matic di kawasan Stadion Gelora Bangkalan.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan pencurian yang dilakukan RK terjadi Sabtu malam pekan lalu. Namun korbannya baru melapor ke polisi pada Selasa, 27 Oktober.
"Setelah dicari, sepeda motornya ketemu di Kecamatan Burneh. Tersangka langsung kami amankan," kata Windiyanto, Jumat, 30 Oktober 2015.
Kepada penyidik, kata Windiyanto, tersangka RK mengaku sudah beraksi di 15 lokasi di Kota Bangkalan. Barang yang sering diembat tersangka antara lain helm, uang tunai, sepeda angin, dan telepon seluler.
Sebagian besar aksinya terjadi di kawasan Stadion Gelora Bangkalan dan Kelurahan Kemayoran. "Kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara," ujarnya.
Di hadapan penyidik, RK mengakui awalnya tidak berniat mencuri sepeda motor Honda Beat tersebut. Namun, karena melihat kunci sepeda motor tergantung di jok, RK dengan mudah membawa kabur sepeda tersebut kemudian menjualnya. "Hasil mencuri buat kebutuhan sehari-hari," tuturnya santai.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Shogun milik tersangka sebagai barang bukti.
MUSTHOFA BISRI