TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Korban yang terdiri dari 33 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar diskusi tentang penolakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, Jumat, 30 Oktober 2015 di sebuah kafe di bilangan Jakarta Pusat.
“Ide tersebut sesat dan tidak tepat,” ujar Alex Argo Hernowo, anggota ICJR, salah satu LSM di koalisi jaringan tersebut.
Alex menilai hukum kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukuman pidana nasional serta melanggar HAM. “Hukuman badan dalam bentuk apapun merupakan bentuk penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia,” kata dia. “Hukum kebiri tidak menyasar akar masalah,” ucap Alex lagi.
Anggota koalisi lain, Nini, menyebutkan bahwa kekerasan seksual bersumber dari pikiran, bukan kelamin. “Kekerasan seksual bukan perkara kelamin saja, bagaimana kalau pelaku memperkosa pakai alat atau jari, bagaimana?”
Nini menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual seharusnya diterapi dan ditangani secara khusus karena mereka memang memerlukan penanganan khusus. Hukuman kebiri, kata Nini, bukan jaminan bahwa kejadian sejenis tidak akan terulang lagi dan muncul efek jera untuk pelaku lain. “Kita harus memutus mata rantai kekerasan anak ini dan hukuman kebiri bukanlah solusi.”
BAGUS PRASETIYO