TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan Dewan Pengupahan sudah menyelesaikan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP). “Besok, gubernur akan tanda tangan UMP,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Oktober 2015.
Hening mengatakan jumlah anggota Dewan Pengupahan Provinsi saat pembahasan rekomendasi UMP sudah memenuhi persyaratan kuorum. “Jumlah anggota yang hadir sudah melampaui setengah lebih, kita proses walaupun kawan-kawan buruh memang tidak semua hadir,” kata dia.
Menurut Hening, mayoritas anggota Dewan Pengupahan Provinsi membubuhkan tanda tangannya dalam rapat penyusunan rekomendasi UMP. Perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo, pemerintah, serta wakil perguruan tinggi menyetujui rekomendasi itu. “Wakil buruh ada yang teken, tapi lebih banyak yang nggak. Kami memaklumi,” kata dia.
Hening mengatakan, penyusunan rekomendasi UMP itu mengikuti rumus yang ada dalam PP Pengupahan. Namun dia menolak menyebutkan berapa angkanya dengan alasan menunggu ditandatangani gubernur. “Sebenarnya tidak surprise karena angkanya bisa dihitung,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan penetapan UMP Jawa Barat masih diproses. “Masih diproses. Insya Allah tidak akan terlambat,” kata dia di Bandung pada Tempo, Jumat, 30 Oktober 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, enggan menjelaskan lebih lanjut soal penetapan UMP, yang tiap provinsi kini wajib mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang belum lama ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Kalau lewat tanggal 1 November terlambat,” kata dia.
Sebelumnya, Hening mengatakan, penetapan upah minimum tahun depan akan mengacu pada formula penghitungan upah mengikuti rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru diteken Presiden Joko Widodo. “Itu formula yang kita terima, given, dan kita harus laksanakan,” kata dia di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2015.
Hening mengatakan formula penghitungan upah minimum tahun depan berdasarkan angka inflasi nasional dan PDB (produk domestik bruto). “Ada informasi resmi bahwa data BPS yang digunakan itu inflasi nasional dan PDB, angkanya kalau ditotal 11,5 persen,” kata dia.
Catatan Tempo, rata-rata kenaikan UMK 2015 di Jawa Barat dibandingkan dengan nilainya tahun lalu sekitar 18,91 persen. UMK yang berlaku di Jawa Barat tahun ini tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp Rp 2,987 juta, sementara upah terendah di Ciamis Rp 1,77 juta. Persentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat tercatat terjadi di Majalengka Rp 1,264 juta, yakni naik 24,4 persen dibanding upah minimum tahun lalu. Kenaikan terendah di Cianjur Rp 1,648 juta, yakni naik 9,87 persen.
AHMAD FIKRI