TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang larangan pembakaran hutan. “Sewaktu rapat terbatas dengan Presiden, kami pertimbangkan perpu karena aturan yang sekarang masih terdapat celah,” kata Siti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Menurut Siti, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih terdapat celah untuk melakukan pembakaran hutan. Dia merinci, Pasal 69 ayat 2 masih memberi kelonggaran untuk dilakukannya pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. "Kearifan lokal ini yang kadang diboncengi sejumlah kepentingan," ujarnya.
Menurut Siti, poin tersebut akan dibahas dalam substansi perpu. Sebab, dia khawatir alasan kearifan lokal bisa ditunggangi pihak yang tak bertanggung jawab. "Arahan Pak Presiden tidak boleh lagi ada kebakaran hutan," ujarnya.
Selain itu, Siti mengatakan, dalam UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak disebutkan apakah pembakar hutan masuk definisi perusak hutan. "Definisi perumusan perusak hutan, termasuk pembakar atau tidak, belum masuk," ujarnya. Menurut Siti, celah itulah yang dapat dimanfaatkan pelaku pembakaran hutan. " Itulah yang harus dimasukkan. Harus direvisi bersama.”
Siti mengatakan pihaknya sedang membuat kajian untuk menciptakan formulasi yang tepat dalam mengubah pasal-pasal tersebut agar kearifan lokal serta kelestarian hutan tetap terjaga. "Kami lihat norma yang mendesak yang mana. Sedang kami susun substansinya. Mudah-mudahan secepatnya segera selesai," ujarnya.
DEVY ERNIS