TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Muhaimin Iskandar selama delapan jam, dimulai pukul 09.30, Rabu, 28 Oktober 2015. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sekarang berganti jadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ini mengatakan dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus korupsi Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian.
"Saya ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," kata Muhaimin saat keluar dari gedung KPK, Rabu malam ini. Ia mengatakan prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan penyidik menanyakan pula keterkaitan antara dirinya dan kasus korupsi yang menjerat Jamaluddien. "Saya ditanya dari bagaimana hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hubungan saya dengan Pak Jamal," ujarnya.
Adapun Jamaluddien disangka memeras dan menerima bayaran dari orang lain terkait dengan kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran 2013-2014. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka korupsi pada 12 Februari tahun ini, lalu ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak 10 September lalu.
Dalam kasus ini, nama Muhaimin ikut terseret. Namun Muhaimin mengaku tidak mengetahui perkara yang dituduhkan KPK kepada Jamaluddien. "Saya tidak tahu-menahu apa yang dituduhkan kepada Pak Jamal," tuturnya. "Tidak ada yang spesifik."
Setelah memberikan penjelasan singkat tersebut, Muhaimin buru-buru masuk ke mobil Kijang Innova putih bernomor polisi B-207-FRI. Lalu ia bergegas meninggalkan gedung KPK.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik memeriksa Muhaimin sebagai saksi untuk perkara Jamaluddien. Korupsi tersebut terjadi ketika Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
FRISKI RIANA