TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memusnahkan 218 produk obat dan kosmetik ilegal. Produk obat dan kosmetik ilegal itu diperoleh dari daerah Balaraja, Banten, serta Serpong, Tangerang Selatan.
"Sebanyak 58 persen merupakan merek lokal dan sisanya dari luar negeri," kata Kepala BPOM Roy Sparingga di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 39 produk dari daerah Balaraja yang ditemukan saat operasi BPOM pada Agustus 2015. Sedangkan sebanyak 179 produk ditemukan di Serpong pada Mei 2015.
Menurut Roy, produk yang ditemukan sangat berbahaya karena mencantumkan izin edar fiktif di kemasan. Selain itu, produk tersebut mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal. “Dari semua produk ilegal tersebut, 10 persennya adalah palsu.”
Rencananya, BPOM akan memfokuskan pemberantasan produk ilegal ke tingkat hulu dan tidak hanya beroperasi pada tingkat hilir. “BPOM akan rutin adakan pemeriksaan dalam minggu ini,” katanya.
BAGUS PRASETIYO