Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Kandung Angeline Menangis Lihat Barang Bukti di Sidang  

image-gnews
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah menghilang dari rumahnya semenjak 16 Mei 2015. facebook.com
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah menghilang dari rumahnya semenjak 16 Mei 2015. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Hamba May, Selasa, 27 Oktober 2015, kembali diwarnai tangis histeris Hamidah, ibu kandung bocah malang itu. Yakni, setelah sejumlah barang bukti (BB) ketika mayat Angeline diperlihatkan di persidangan.

Awalnya, Hamidah tampak tenang menyimak persidangan yang menampilkan dua orang saksi dari unit Buser Polresta Denpasar. Keduanya, Agung Kusumajaya dan Ketut Rayun, menguraikan kronologi penemuan mayat Angeline pada 10 Juni 2015. Namun ketika, keduanya diminta jaksa untuk mencocokkan barang bukti, air mata Hamidah mulai mengalir deras.

BACA: Pangeran Arab Kepergok Bawa 2 Ton Narkoba di Pesawatnya

Hamidah lalu bersender ke lengan aktivis Siti Sapura dan sesenggukannya makin keras. Hal ini memancing perhatian media untuk mengambil gambarnya hingga hakim memperingatkan wartawan. “Tolong jangan sampai mengganggu persidangan,” ujar hakim. Siti Sapura pun kemudian berinisiatif membawa Hamidah keluar dari ruangan sidang.

Adapun sejumlah bukti yang diperlihatkan antara lain adalah gorden yang digunakan untuk membungkus mayat, tali yang diikatkan di leher Angeline, boneka yang ada dalam pelukan Angeline, celana jins milik Agus, cangkul yang digunakan untuk menggali lubang, dan berbagai benda lainnya. Kedua buser itu membenarkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan saat penemuan mayat.

BACA: Berikut Pernyataan Lengkap Obama dan Jokowi di Gedung Putih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, menurut Agung Kusumajaya, pembongkaran lubang berawal ketika pagi harinya Kapolda Bali, saat itu Inspektur Jenderal Ronnie Sompie, mengumpulkan semua buser yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Intinya, penyelidikan harus lebih fokus ke dalam karena setelah tiga pekan banyak mengejar keluar dari lokasi hilangnya Angeline, belum ditemukan tanda-tanda penemuan anak itu.

Dari perintah itu kemudian dibentuk sejumlah tim, salah-satunya tim untuk menyelidiki rumah Angeline. Setelah dicermati, akhirnya dilakukan sejumlah penggalian dan salah-satunya berujung penemuan mayat Angeline. “Sebelum itu sudah ada kecurigaan karena ada bau busuk selain bau tai ayam,” kata Agung. Dia mengakui, lubang tempat pembunuhan Angeline berbeda dengan yang lainnya karena di bagian bawahnya berisi air seperti sering disirami.

ROFIQI HASAN

BACA JUGA
Arzetti dan Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Kata TNI AD
Arzetti Bilbina, Dandim Sidoarjo, dan Awal Pertemuan Itu

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.