Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haji, Dana 'Pemanis' untuk Selamatkan Kerugian Negara  

image-gnews
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar, Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar, Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, menanyakan maksud dari dana 'pemanis' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggito Abimanyu.

Anggito, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana haji dengan terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.

Menurut BAP, Suryadharma Ali, kala menjadi Menteri Agama, mengadakan rapat di wisma haji Mekkah pada 14 Februari 2013.

Peserta rapat antara lain Anggito, Budi Sampurna, Sunarto, Wirawan, dan Saleh Amin. "Notulen rapat di Madinah menyebutkan, penyewaan hotel di Madinah, menambah biaya sewa sebagai 'pemanis' maksimal 50 real," kata Abdul Basir membacakan BAP.

Anggito menjelaskan, pada saat itu, terjadi krisis dalam pendanaan haji karena pemotongan jumlah kuota jamaah sebesar 20 persen. "Pemondokan yang sudah dikontrak harus dinegosiasi ulang. Menteri SDA (Suryadharama Ali), memberi tahu bagaimana kita menghadapi krisis ini," ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar enam kelompok yang menolak negosiasi dan tidak ingin menurunkan harga sewa rumahnya. Padahal, kata Anggito, biaya sewa haruslah turun.

Sampai dengan musim haji masih tidak mau,  katanya, jadi kami memberikan kebijakan insentif supaya mau turun. Kebijakan insentif ini yang dimaksud Anggito sebagai dana 'pemanis'. Hal ini terjadi di beberapa pemondokan di Madinah, Jedah, dan Mekkah.

"Jadi itu bernada negatif (dana 'pemanis'), tetapi itu adalah kebijakan yang harus kami ambil. Karena kalau tidak diberikan, kontrak dilepas. Kalau harga tidak turun, (negara) rugi," kata Anggito. "Kebijakan ini diambil secara sadar, karena kami harus menyelamatkan dana haji."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suryadharma Ali menjelaskan, keadaan waktu itu sangat pelik. Ada pemotongan jamaah 20 persen. "Pemotongan itu Juni, ketika semua kontrak sudah ditandatangani," ujarnya.

Beberapa kotrak yang sudah selesai seperti perumahan, katering, tenda, dan transportasi untuk kapasitas 194 ribu jemaah. "Tiba-tiba ada pemotongan 20 persen. Maka ada potensi kerugian sekitar 800 miliar."

Suryadharman mengatakan, dana 'pemanis' ini sebetulnya kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah atas pembatalan kontrak sebesar 20 persen. "(Dan) yang pasti kerugian 800 miliar tidak terjadi," katanya.  

Dana kompensasi ini, kata dia, berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembiayaan ini sudar diatur berdasarkan hasil keputusan rapat pemerintah dan DPR, semacam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Suryadharma Ali didakwa KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mantan Menteri Agama ini juga diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 1,8 Milliar saat dirinya menjabat Menteri.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.