TEMPO.CO , Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, menanyakan maksud dari dana 'pemanis' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggito Abimanyu.
Anggito, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana haji dengan terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Menurut BAP, Suryadharma Ali, kala menjadi Menteri Agama, mengadakan rapat di wisma haji Mekkah pada 14 Februari 2013.
Peserta rapat antara lain Anggito, Budi Sampurna, Sunarto, Wirawan, dan Saleh Amin. "Notulen rapat di Madinah menyebutkan, penyewaan hotel di Madinah, menambah biaya sewa sebagai 'pemanis' maksimal 50 real," kata Abdul Basir membacakan BAP.
Anggito menjelaskan, pada saat itu, terjadi krisis dalam pendanaan haji karena pemotongan jumlah kuota jamaah sebesar 20 persen. "Pemondokan yang sudah dikontrak harus dinegosiasi ulang. Menteri SDA (Suryadharama Ali), memberi tahu bagaimana kita menghadapi krisis ini," ujarnya.
Ia mengatakan, ada sekitar enam kelompok yang menolak negosiasi dan tidak ingin menurunkan harga sewa rumahnya. Padahal, kata Anggito, biaya sewa haruslah turun.
Sampai dengan musim haji masih tidak mau, katanya, jadi kami memberikan kebijakan insentif supaya mau turun. Kebijakan insentif ini yang dimaksud Anggito sebagai dana 'pemanis'. Hal ini terjadi di beberapa pemondokan di Madinah, Jedah, dan Mekkah.
"Jadi itu bernada negatif (dana 'pemanis'), tetapi itu adalah kebijakan yang harus kami ambil. Karena kalau tidak diberikan, kontrak dilepas. Kalau harga tidak turun, (negara) rugi," kata Anggito. "Kebijakan ini diambil secara sadar, karena kami harus menyelamatkan dana haji."
Suryadharma Ali menjelaskan, keadaan waktu itu sangat pelik. Ada pemotongan jamaah 20 persen. "Pemotongan itu Juni, ketika semua kontrak sudah ditandatangani," ujarnya.
Beberapa kotrak yang sudah selesai seperti perumahan, katering, tenda, dan transportasi untuk kapasitas 194 ribu jemaah. "Tiba-tiba ada pemotongan 20 persen. Maka ada potensi kerugian sekitar 800 miliar."
Suryadharman mengatakan, dana 'pemanis' ini sebetulnya kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah atas pembatalan kontrak sebesar 20 persen. "(Dan) yang pasti kerugian 800 miliar tidak terjadi," katanya.
Dana kompensasi ini, kata dia, berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembiayaan ini sudar diatur berdasarkan hasil keputusan rapat pemerintah dan DPR, semacam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Suryadharma Ali didakwa KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mantan Menteri Agama ini juga diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 1,8 Milliar saat dirinya menjabat Menteri.
REZKI ALVIONITASARI