TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis enak remaja yang didakwa membunuh seorang juru parkir, Budi Mandasari, 29 tahun. Sehari-hari Budi menjadi tukang parkir di wilayah Antapani Kota Bandung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sihol B Manalu menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada JN, 17 tahun, yang menjadi pelaku utama pembunuhan. "Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa JN karena terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang," ujar Sihol saat membacakan amar putusan di ruang sidang anak Pengdilan Negeri Bandung, Selasa, 27 Oktober 2015.
Selain JN, majelis hakim pun menyatakan bersalah kepada lima ABG lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban. Kelima ABG tersebut masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mereka adalah EGH (17), JM (17), RF (16), YA (16) dan DAR (16).
Vonis atas pengeroyokan hingga tewasnya juru parkir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa JN, 6 tahun penjara. Sedangkan lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Saat sidang berlangsung puluhan kerabat korban menyambangi Pengadilan Negeri Bandung. Karena ruangan sidang yang kecil, mereka terpaksa menyaksikan sidang di luar ruangan.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada pertengahan bulan September 2015 lalu. Keenam pelaku tersebut merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung. Aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati yang dialami pelaku atas ulah korban.
IQBAL T. LAZUARDI S