TEMPO.CO, Banyuwangi - Seorang pengacara di Banyuwangi, Jawa Timur, Mohammad Amrullah, menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebesar Rp 10 miliar. Amrullah menggugat karena kecewa terhadap lambannya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang membuatnya merugi. Selain Bupati Banyuwangi, Amrullah juga menggugat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta camat Kabat.
Sidang perdana gugatan perdata itu berlangsung Selasa siang, 27 Oktober 2015, dengan majelis hakim Syaifuddin Zuhri, Wahyu Widodo, dan Heru Setyadi. Namun sidang akhirnya ditunda pekan depan, karena tak dihadiri tergugat satu yakni Pjs Bupati Banyuwangi.
Amrullah menjelaskan, dia mengurus KTP elektronik pada 6 Oktober 2015. Amrullah telah mengurus surat pengantar mulai tingkat desa dan kecamatan. Namun ketika sampai di Dinas Kependudukan ternyata pengurusan KTP harus kolektif melalui kecamatan, dengan paling sedikit 60 orang.
Pengurusan kolektif itu pun, kata Amrullah, juga harus bergilir dengan kecamatan lain karena blanko e-KTP terbatas. Amrullah sempat memprotes kebijakan itu kepada satu petugas, tapi diusir. “Sampai sekarang atau setelah 21 hari KTP saya juga belum selesai,” kata Amrullah mengeluh, Selasa, 27 Oktober.
Tanpa adanya KTP, kata Amrullah, dia sempat kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Surat keterangan sementara yang diterbitkan kecamatan, kata dia, juga tak bisa dipakai mengurus paspor.
Lambannya pembuatan KTP itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, penyelenggara negara seharusnya memberikan pelayanan yang mudah kepada setiap warga negara.
Oleh karena itu, nilai gugatan Rp 10 miliar itu dianggap pantas sebagai kerugian material yang harus ia terima karena tak memegang KTP. “Tapi bukan uang tujuan saya, tapi perbaikan pelayanan publik,” katanya, yang menyatakan akan mendatangkan sepuluh saksi dari warga yang bernasib sama dengannya.
Kuasa hukum Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Muhammad Fachim mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat penyelenggaraan pelayanan publik. “Nantinya akan dibuktikan dalam persidangan apakah materi gugatannya sesuai atau tidak,” katanya.
Fachim meyakini pengurusan KTP telah memiliki standar operasional yang harus dijalankan di setiap satuan kerja. Pihaknya pun siap untuk memberikan bukti-bukti tandingan soal standar pelayanan yang telah dipenuhi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
IKA NINGTYAS