TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengakui adanya kelalaian penanganan kasus yang melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ini. "Ya memang ada kelalaian, yaitu terlambat menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan," kata Bandrodin saat dijumpai di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.
Atas kelalaiannya itu, Kapolri menyebutkan bahwa sejauh ini kepolisian hanya memberikan teguran kepada tim penyidik atas kelalaian tersebut. "Penyidiknya kami tegur," kata Badrodin Haiti. Badrodin Haiti menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan dijadikannya Risma sebagai tersangka terjadi akibat adanya keterlambatan dalam penyeraham Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada kejaksaan. "Dari hasil gelar perkara diputuskan bahwa perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan penanganan kasus yang melibatkan Walikota Surabaya itu sudah dilakukan sejak Mei lalu, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Pada 25 September lalu kepolisian melakukan gelar perkara dan memang tidak ditemukannya unsur pidana. Karena itulah kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan Hanya saja, penerbitan SP3 memerlukan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Surat itu, kata Badrodin, baru dikirim pada tanggal 29 September lalu. "Ada surat penghentian yang kami buat tapi belum dikirim ke kejaksaan," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan bahwa seharusnya SP3 harusnya sudah langsung diterbitkan setelah ditemukannya bukti bahwa Risma tidak bersalah seusai gelar perkara. Namun, yang jadi persoalan, SPDP belum juga dikirimkan ke kejaksaan dan baru dikirimkan pada tanggal 29 September. SP3 baru bisa diterbitkan kalau sudah ada SPDP. Dalam penerbitan SP3, Direktorat Kriminal Umum saat itu sudah dimutasikan pada tanggal 22 September, sedangkan penggantinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Mantan walikota Surabaya Tri Rismaharini diberitakan menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang terhadap pemindahan kios sementara pedagang Pasar Turi Surabaya. Ia dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Banyak pihak yang menduga mencuatnya pemberitaan Risma karena ada kaitannya terkait pencalonan dirinya sebagai inkumben dalam Pilkada mendatang.
LARISSA HUDA