TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah masih mempersiapkan peraturan ihwal hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau pedofil. "Bukan dibuang itunya, tapi dikurangi hormon jahatnya," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut Yasonna, cara menghilangkan hormon jahat itu adalah disuntik. Langkah itu, ujar dia, sudah dilakukan terhadap pedofil di beberapa negara, dan kehidupan orang tersebut kembali normal. "Jadi tidak benar bahwa kebiri membuang bagian dari tubuh dan melanggar hak asasi manusia."
Yasonna menuturkan langkah itu dilakukan pemerintah karena kehidupan pedofil mengerikan. Pemerintah, kata dia, ingin masa depan anak-anak tidak hancur dengan perilaku pedofil. "Ini hukuman keras, tapi jangan diasumsikan kebiri zaman dahulu yang membuang itunya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi pelaku kejahatan anak, khususnya kekerasan seksual.
"Hukum formal yang ada belum memberi efek jera. Itu salah satu faktor kekerasan masih terus berulang," ujarnya di kompleks Istana Presiden, Selasa, 20 Oktober 2015.
Dia mengusulkan perpu tersebut berisi hukuman tambahan yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku melalui kebiri. Penerbitan perpu diperlukan karena akan memakan memerlukan waktu lama jika menggunakan revisi undang-undang.
HUSSEIN ABRI YUSUF