TEMPO.CO, Surakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan pedofil harus dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak termasuk perbuatan yang merusak kehidupan orang lain.
Namun dia tidak sepenuhnya sepakat jika para pedofil diberikan hukuman kebiri. Seberat apa pun hukuman, ucap dia, sebaiknya tidak merusak jasad seseorang. “Sebagai sebuah usulan, hal itu sah-sah saja. Namun juga harus dilihat secara komprehensif,” ujarnya saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Ahad, 25 Oktober 2015.
Menurut dia, hukuman kebiri bukanlah solusi. Dia mengusulkan hukuman bagi pedofil diberikan dengan merenggut aktivitas sosialnya melalui hukuman penjara. “Mungkin bisa menambah masa tahanan sampai 30-50 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, aktivis dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) menilai hukuman kebiri bagi pedofil merupakan pelanggaran HAM. “Itu bukan menyelesaikan masalah. Sebab, masalahnya ada di pikiran, bukan pada hasratnya,” kata koordinator Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM, Fitri Haryani.
Meskipun tidak sepakat hukuman kebiri, dia meminta pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap mendapatkan hukuman berat. Hal itu agar memberi efek jera. Tidak hanya itu, pelaku juga harus mendapatkan pendampingan secara khusus. “Karena masalahnya ada di pikiran, maka harus ada pendampingan untuk membenahi pikirannya itu,” ucapnya.
Selasa, 20 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan setuju dengan penerapan pemberatan hukumanbagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi. Jaksa Agung Prasetyo juga menuturkan Presiden Jokowi setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ