Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

image-gnews
Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama Tri Rismaharini. Surat yang bernomor B/415-A/X/2015/Ditreskrimum dibuat oleh polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dibuat atas rujukan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, SP3 tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT 21 Mei 2015 atas nama Pelapor H. Adhy Samsetyo tentang tindak pidana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu bangunan berupa tempat penampungan sementara (TPS) eks pedagang Pasar Turi eks korban kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh saudara Tri Rismaharini.

”Rujukan SP3 itu juga berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/515/V/2015 Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2015,” kata Asisten Pindana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Andik M. Taufik, kepada wartawan di ruangannya.

SP3 tersebut dibuat dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/ 415/ V/2015/Ditreskrimum 28 Mei 2015. Selain itu, adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/515.A/X.2015/Ditreskrimum yang dibuat pada 26 Oktober 2015 juga menjadi rujukan SP3 tersebut.

Di dalam surat itu, kata Andik, tertulis, ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 25 September 2015 di Ruang Rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan gelar perkara bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT tanggal 21 Mei 2015 pelapor Adhy Samsetyo dihentikan penyidikannya.”

Andik menjelaskan, alasan penghentian perkara itu karena tidak terdapat cukup bukti. Karena itu, dengan diterbitkannya SP3, kejaksaan akan mengirimkan surat balasan kepada polisi. Surat tersebut, kata Andik, pada intinya berisi kejaksaan sependapat dengan polisi untuk menghentikan proses penyidikan tersebut. ”Besok kami kirimkan,” ujar Andik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Henry J Gunawan melalui humas PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), Adhy Samsetyo, telah mencabut laporan kasus yang membuat Risma menjadi tersangka. Adhy beralasan PT GBP tidak ingin laporan tersebut ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana, yang menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam Pilkada serentak 9 Desember.

Kasus ini berawal dari SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat, 23 Oktober 2015. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat itu menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Belakangan, Polda Jawa Timur mengklarifikasi penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015. SPDP diterbitkan pada 28 Mei 2015.



EDWIN FAJERIAL

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

Menurut sejumlah pengamat politik, Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki nama besar di Jakarta.


Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

7 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful merespons kabar jika Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilkada Jakarta 2024.


PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

7 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditemui usai debat Capres 2024 di Istora Senayan, Minggu, 7 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

Untuk Pilkada Jakarta 2024, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful mengatakan partainya saat ini masih menjaring nama.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

9 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

9 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

10 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Direktur Tata Kelola Public OECD

12 hari lalu

Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Direktur Tata Kelola Public OECD

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) di Paris, Perancis, Rabu, 10 April 2024.