TEMPO.CO, Surabaya - Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama Tri Rismaharini. Surat yang bernomor B/415-A/X/2015/Ditreskrimum dibuat oleh polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dibuat atas rujukan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, SP3 tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT 21 Mei 2015 atas nama Pelapor H. Adhy Samsetyo tentang tindak pidana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu bangunan berupa tempat penampungan sementara (TPS) eks pedagang Pasar Turi eks korban kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh saudara Tri Rismaharini.
”Rujukan SP3 itu juga berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/515/V/2015 Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2015,” kata Asisten Pindana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Andik M. Taufik, kepada wartawan di ruangannya.
SP3 tersebut dibuat dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/ 415/ V/2015/Ditreskrimum 28 Mei 2015. Selain itu, adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/515.A/X.2015/Ditreskrimum yang dibuat pada 26 Oktober 2015 juga menjadi rujukan SP3 tersebut.
Di dalam surat itu, kata Andik, tertulis, ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 25 September 2015 di Ruang Rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan gelar perkara bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT tanggal 21 Mei 2015 pelapor Adhy Samsetyo dihentikan penyidikannya.”
Andik menjelaskan, alasan penghentian perkara itu karena tidak terdapat cukup bukti. Karena itu, dengan diterbitkannya SP3, kejaksaan akan mengirimkan surat balasan kepada polisi. Surat tersebut, kata Andik, pada intinya berisi kejaksaan sependapat dengan polisi untuk menghentikan proses penyidikan tersebut. ”Besok kami kirimkan,” ujar Andik.
Sebelumnya, Henry J Gunawan melalui humas PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), Adhy Samsetyo, telah mencabut laporan kasus yang membuat Risma menjadi tersangka. Adhy beralasan PT GBP tidak ingin laporan tersebut ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana, yang menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam Pilkada serentak 9 Desember.
Kasus ini berawal dari SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat, 23 Oktober 2015. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat itu menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.
Belakangan, Polda Jawa Timur mengklarifikasi penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015. SPDP diterbitkan pada 28 Mei 2015.
EDWIN FAJERIAL