Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi dan Jaksa Terkait SPDP Risma, Pengamat: Sah-sah Saja  

image-gnews
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 14 April 2015. Rapat tersebut membahas mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Turi, pembangunan jalan pendamping (frontage road) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, soal izin merek Usaha Kecil Menengah, dan Badan Penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 14 April 2015. Rapat tersebut membahas mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Turi, pembangunan jalan pendamping (frontage road) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, soal izin merek Usaha Kecil Menengah, dan Badan Penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah penyidikan itu sendiri dinyatakan dihentikan dianggap sah-sah saja. Pengiriman SPDP terkait kasus Pasar Turi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu langsung memicu reaksi luas karena saat ini Risma terdaftar sebagai calon wali kota inkumben.

"Tidak masalah. Tidak ada batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengirimkan SPDP," kata ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Didik Endro Purwoleksono, ketika dihubungi Sabtu, 24 Oktober 2015.

Didik menunjuk Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggapnya sebagai sebuah norma terbuka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.

"Yang penting SPDP sudah dikeluarkan. Itu sah-sah saja meskipun dikirim ke kejaksaan belakangan," kata dia.

Justru, menurut Didik, adalah tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia menyatakan harus dilakukan pemeriksaan yang ketat dan didapatkan dua alat bukti serta orang yang diduga menjadi tersangka harus diperiksa. "Pertanyaannya sekarang, apakah Risma sudah pernah diperiksa oleh Polda Jawa Timur sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap oleh juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto pada Jumat 23 Oktober 2015. Saat itu Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015 lalu. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wibowo menyatakan, SPDP tetap dikirim, terlambat, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena bagian dari mekanisme. “Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum,” kata dia berdalih.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Baca juga:

Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

Menurut sejumlah pengamat politik, Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki nama besar di Jakarta.


Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

3 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful merespons kabar jika Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilkada Jakarta 2024.


PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

3 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditemui usai debat Capres 2024 di Istora Senayan, Minggu, 7 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

Untuk Pilkada Jakarta 2024, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful mengatakan partainya saat ini masih menjaring nama.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

5 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

5 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

6 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Direktur Tata Kelola Public OECD

7 hari lalu

Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Direktur Tata Kelola Public OECD

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) di Paris, Perancis, Rabu, 10 April 2024.


Risma Bicara Pengalaman RI Tangani Bencana, Ini Respons Direktur OECD

8 hari lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Perancis 10 April 2024. Istimewa
Risma Bicara Pengalaman RI Tangani Bencana, Ini Respons Direktur OECD

Direktur Tata Kelola Publik OECD Elsa Pilichowski menanggapi pemaparan Mensos Risma soal penanganan bencana di Indonesia.


Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

8 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

9 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.