TEMPO.CO, Surabaya - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah penyidikan itu sendiri dinyatakan dihentikan dianggap sah-sah saja. Pengiriman SPDP terkait kasus Pasar Turi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu langsung memicu reaksi luas karena saat ini Risma terdaftar sebagai calon wali kota inkumben.
"Tidak masalah. Tidak ada batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengirimkan SPDP," kata ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Didik Endro Purwoleksono, ketika dihubungi Sabtu, 24 Oktober 2015.
Didik menunjuk Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggapnya sebagai sebuah norma terbuka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.
"Yang penting SPDP sudah dikeluarkan. Itu sah-sah saja meskipun dikirim ke kejaksaan belakangan," kata dia.
Justru, menurut Didik, adalah tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia menyatakan harus dilakukan pemeriksaan yang ketat dan didapatkan dua alat bukti serta orang yang diduga menjadi tersangka harus diperiksa. "Pertanyaannya sekarang, apakah Risma sudah pernah diperiksa oleh Polda Jawa Timur sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap oleh juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto pada Jumat 23 Oktober 2015. Saat itu Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.
Belakangan Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015 lalu. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wibowo menyatakan, SPDP tetap dikirim, terlambat, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena bagian dari mekanisme. “Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum,” kata dia berdalih.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri