TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang konflik partai politik tak akan mengubah nama pasangan calon. Sebab, proses pendaftaran calon sudah tuntas. ?
Menurut Husni, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umun Nomor 12 tahun 2015 satu partai seharusnya memang memiliki satu kepengurusan yang sah. "Namun proses penentuan sah atau tidaknya kepengurusan yang berkonflik memang cukup panjang," kata Husni di Kantor Wakil Presiden, Jumat 23 Oktober 2015.
Selain harus berkekuatan hukum tetap, sebelum daftar kepengurusan partai sampai di KPU harus ada registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses itu, kata dia, saat ini sedang berjalan.
Adapun KPU hanya menunggu karena merupakan pengguna data. "Menyangkut apa yang terjadi atau yang sudah terlaksana pada proses tahapan, tetap berlaku dan tidak berlaku surut," kata dia. Jadi, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham nantinya akan berlaku untuk proses selanjutnya.
Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan tersebut juga sekaligus menyatakan bahwa Musyawarah Nasional Ancol yang digagas Agung Laksono tidak sah.
Selain Golkar, MA juga memutuskan untuk memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Putusan itu secara otomatis membuat kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tak diakui.
FAIZ NASHRILLAH