TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR Firman Soebagyo mengatakan tidak setuju dengan wacana bencana nasional. "Kalau saya pribadi dengan bencana nasional memberikan kemenangan bagi mereka (pembaar hutan)," kata Firman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Menurut Firman dengan menjadikan ini sebagai bencana nasional maka akan memberikan celah bagi para pembakar hutan dan pemerintah daerah untuk lepas dari tanggung jawabnya. Ia lebih menyarankan agar proses hukum yang dijalankan.
Firman mengakui bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Apalagi dengan adanya Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 yang didalamnya pada pasal 69 ayat dua mengatakan adanya Izin pembakaran hutan tergantung dari kearifan lokal. Ia menyarankan pemerintah mencabut pasal ini dan menerapkan sepenuhnya undnag undang nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan kebakaran dan pemberantasan kebakaran hutan.
Firman berharap pemerintah tidak dipengaruhi oleh pihak luar dalam menetapkan status bencana kebakaran hutan. Ia justru berharap ada penegakan hukum yang jelas. Pembakar hutan juga harus jelas apakah ini dari masyarakat lokal atau jangan jangan dari perusahaan. Kalau ada pembiaran terkait kebakaran hutan seharusnya dijatuhi sanksi yang berat. Kalau ternyata pelakunya adalah pihak luar negeri maka bisa saja dibuat kerja sama bilateral. Kalau memang terbukti bisa saja sampai penyitaan aset.
Hingga saat ini kebakaran hutan masih belum dapat dilakukan. El nino ditengarai memperparah kebakaran hutan ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan juga sudah turun tangan mengatasi hal ini.
Menurut Luhut ada tiga langkah penanganan asap yang masih mengkhawatirkan. Langkah pertama adalah penanggulangan kebakaran atau membatasi penyebaran api. Langkah kedua, pemerintah akan melakukan operasi kemanusiaan. Ketiga, pemerintah juga sudah mempersiapkan kapal perang atau kapal Pelni untuk antisipasi evakuasi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI