TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus pemimpin Media Group, Surya Dharma Paloh, datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap yang menyeret mantan politikus NasDem, Patrice Rio Capella. "Saya jadi saksi untuk kasus Rio dan Gatot (Gatot Pujo Nugroho)," kata Surya paloh, yang datang sekitar pukul 19.45 di KPK, Jumat, 23 Oktober 2015.
Surya Paloh mengatakan ia sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin pekan depan. Namun, karena Senin pekan depan berhalangan, ia meminta agar diperiksa malam ini. "Ini semangat proaktif saya, karena hari Senin tidak bisa hadir," katanya. "Saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan ataupun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik."
Surya Paloh berjanji akan menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya sejelas-jelasnya. "Hasil apa yang ditanyakan kepada saya, saya akan sampaikan sejelasnya ke kawan-kawan semua, oke?
Ketua Partai NasDem Bidang Hukum Taufik Bashari, yang juga datang bersama Surya Paloh, mendukung pernyataan Surya. Menurut Taufik, kedatangan Surya terkait dengan pemberian hadiah dalam kasus yang menjerat Rio Capella dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., membenarkan bahwa ada perubahan jadwal pemeriksaan Surya Paloh. "Jadwal yang bersangkutan menjadi saksi dimajukan hari ini sebagai saksi tersangka PRC," katanya di kantor KPK.
Johan mengatakan penyidik justru senang atas kehadiran Surya Paloh yang bisa hadir lebih cepat. "Perlu diapresiasi, Pak Surya Paloh hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan sekarang sedang didengar keterangannya," ujarnya.
Hari ini KPK menahan politikus NasDem, Patrice Rio Capella. Rio Capella menjadi tersangka penerima gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Kasus itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi duit Rp 200 juta kepada Rio.
Patrice Rio Capella resmi ditahan hari ini, Jumat, 23 Oktober 2015. Dia keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan oranye. Saat dibawa menuju mobil KPK, Rio tak mengatakan sepatah kata pun. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK di dalam kompleks gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Rio menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
MITRA TARIGAN