TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Patrice Rio Capella, Jumat 23 Oktober 2015. Namun pengacara politikus Partai NasDem ini menilai alasan penahanan terhadap kliennya tidak jelas. "Kalau bicara penahanan, mesti ada alasan menurut hukum dan kepentingannya," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2015.
Maqdir mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rio Capella hari ini berjalan dengan biasa. "Tidak ada sesuatu yang baru, tapi Pak Rio ditahan KPK," kata Maqdir. Maqdir pun mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Maqdir menilai KPK mengabaikan hak-hak Rio. Ia mengaku sudah menyampaikan dua kali permohonan agar pemeriksaan ditunda, karena sudah mengajukan permohonan praperadilan.
"Tapi bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa ditolak, tapi justru Rio juga ditahan," katanya. Rio sudah diperiksa di KPK sejak pukul 09.30. Saat keluar gedung KPK pukul 18.00 ia pun sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Rio Capella menjadi tersangka penerima gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Sumatera Utara.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi duit Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan