TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hari ini, Jumat, 22 Oktober 2015. Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Masih dirapatkan. Tapi, kemungkinan besar akan datang," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015.
Maqdir mengatakan Rio telah mendaftarkan praperadilan kasus dia pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu. Sedangkan, sidangnya akan digelar pekan depan. "Bisa Senin atau Selasa," katanya.
Meski begitu, kata Maqdir, Rio akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sehingga, walau sudah mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya itu, ucap dia, Rio akan datang memenuhi panggilan KPK. Menurut Maqdir, kedatangan Rio itu untuk menghormati proses hukum.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan Rio telah mendaftarkan praperadilan. "Benar, mendaftar kemarin, Senin. Berkas masih di Ketua Pengadilan untuk penunjukan hakim," ujar Made. Gugatan itu bernomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Pekan lalu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi antirasuah menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara, yang kemungkinan bisa menjerat Gatot. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri