Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Purwakarta Usulkan Pedofil dan Pemerkosa Dikebiri  

image-gnews
Sopir angkot menerima kompensasi bingkisan kadeudeuh atau sembako dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di kantor dishub, 29 Agustus 2015. TEMPO /Nanang Sutisna
Sopir angkot menerima kompensasi bingkisan kadeudeuh atau sembako dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di kantor dishub, 29 Agustus 2015. TEMPO /Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia. "Kami meminta Presiden segera mengeluarkan peraturannya," katanya kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015.

Jika peraturan itu segera dikeluarkan Presiden, Dedi berujar, para pelaku bisa dibuat jera. "Diharapkan tak ada lagi kejadian, setidaknya bisa diminimalkan," ujarnya.

Menurut Dedi, hukuman kebiri tersebut tidak hanya diberlakukan buat pelaku pedofil, tapi juga kepada para pelaku pemerkosaan. "Sebab, keduanya sama-sama jahat," tuturnya.

Dedi menilai hukuman penjara buat para pelaku kejahatan seksual, terutama pedofil dan pemerkosa, terlalu ringan. Hukuman itu tak membuat para pelaku jera, bahkan meneruskan lagi kebiasaan bejatnya setelah keluar dari penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Suprihatin menyatakan setuju dengan usul Dedi. "Pelaku pedofil sebaiknya memang dihukum berat," ujarnya.

Neng beralasan, gara-gara mendapat kekerasan seksual yang ekstrem tersebut, nasib dan masa depan bocah perempuan tersebut menjadi suram. "Di masa kecil, mereka sudah kehilangan masa keemasannya," ucapnya.

NANANG SUTISANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

8 Desember 2021

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

Sumber gempa berkedalaman 7 kilometer akibat aktivitas Sesar Cirata.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


BMKG: Sesar Cirata Kembali Picu Gempa di Purwakarta

16 Maret 2020

Ilustrasi gempa bumi
BMKG: Sesar Cirata Kembali Picu Gempa di Purwakarta

Gempa tektonik yang bersumber di darat kembali menggoyang sebagian Purwakarta, Jawa Barat. Kali kedua dalam lima hari.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?