TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, menjadi saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015. Syamsir adalah panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketika bersaksi, Gatot lebih banyak menyangkal pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut. Misalnya saja, saat Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menanyakan apakah Gatot mengenal Syamsir Yusfan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjawab tidak tahu.
Sama halnya ketika Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Joko Anwar, bertanya, apakah Gatot pernah diberitahukan oleh istrinya, Evy Susanti bahwa uang dolar yang diberikan kepada hakim PTUN, terkait juga untuk panitera. "Seingat saya tidak, sampai saat ini tidak," kata Gatot.
Lalu pengacara terdakwa, Aberlin Tumanggor menanyakan mengenai surat kuasa O.C. Kaligis terhadap anak buah Gatot di pemerintahan, Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Apakah sebelum mengajukan keberatan ke PTUN, O.C. Kaligis pernah memberi tahu bahwa Fuad harus menandatangani surat kuasa?" kata Aberlin bertanya kepada Gatot.
Ia tetap saja berkelit. Gatot mengaku mengetahui surat kuasa itu ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Lantas, Sumpeno menanyakan lagi orang yang memberi saran kepada Ahmad Fuad agar memilih Kaligis sebagai pengacaranya. Gatot lagi-lagi menjawab tidak tahu, tapi ia meralatnya. "Maksud saya, saya yang menyarankan. Bahwa ketika Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan dalam hal ini dipanggil Kejaksaan Agung, advice saya adalah penuhi panggilan dan didampingi lawyer, dalam hal ini adalah OC Kaligis," ujarnya.
Menurut Gatot, ia menunjuk Kaligis sebagai kuasa hukum Ahmad Fuad karena sekaligus pengacara pribadinya. Gatot mengenal Kaligis sejak menikah dengan istri keduanya, Evy Susanti, pada 26 April 2013. Setelah itu, Kaligis sepakat menjadi penasihat hukum Gatot selama 5 tahun, 2013 sampai 2018, sesuai periode kepemimpinan Gatot sebagai Gubernus Sumatera Utara.
Gatot membayar pengacara kondang ini sebesar Rp 600 juta per tahun, ada atau tidak ada perkara. Namun, Kaligis menyediakan waktu 40 jam per bulan kepada Gatot untuk berkonsultasi atas semua persoalan hukum yang ada di pemerintahan. Gatot mengatakan ia baru sekali membayar fee Kaligis sebesar Rp 600 juta.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Syamsir menerima suap sejumlah sebesar USD 2.000 dari Gatot dan Evy Susanti melalui Kaligis dan Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Suap ini dimaksudkan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov tahun 2011-2013. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Medan. Gatot dan Evy juga jadi tersangka kasus suap terhadap Syamsir, dan hakim PTUN Medan.
Sidang dengan agenda mendengar kesaksian Gatot ini hanya berlangsung selama 30 menit. Tapi sebelum menutup sidang, Sumpeno masih bertanya sekali lagi kepada Gatot mengenai kedekatannya dengan Syamsir. Jawaban Gatot tetap saja sama seperti semula yang mengaku tidak mengenal terdakwa.
REZKI ALVIONITASARI