Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersaksi untuk Panitera PTUN, Gatot Banyak Menyangkal

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.  Gatot dan istrinya diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015. Gatot dan istrinya diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, menjadi saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015. Syamsir adalah panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ketika bersaksi, Gatot lebih banyak menyangkal pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut. Misalnya saja, saat Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menanyakan apakah Gatot mengenal Syamsir Yusfan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjawab tidak tahu.

Sama halnya ketika Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Joko Anwar, bertanya, apakah Gatot pernah diberitahukan oleh istrinya, Evy Susanti bahwa uang dolar yang diberikan kepada hakim PTUN, terkait juga untuk panitera. "Seingat saya tidak, sampai saat ini tidak," kata Gatot.

Lalu pengacara terdakwa, Aberlin Tumanggor menanyakan mengenai surat kuasa O.C. Kaligis terhadap anak buah Gatot di pemerintahan, Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Apakah sebelum mengajukan keberatan ke PTUN, O.C. Kaligis pernah memberi tahu bahwa Fuad harus menandatangani surat kuasa?" kata Aberlin bertanya kepada Gatot.

Ia tetap saja berkelit. Gatot mengaku mengetahui surat kuasa itu ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Lantas, Sumpeno menanyakan lagi orang yang memberi saran kepada Ahmad Fuad agar memilih Kaligis sebagai pengacaranya. Gatot lagi-lagi menjawab tidak tahu, tapi ia meralatnya. "Maksud saya, saya yang menyarankan. Bahwa ketika Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan dalam hal ini dipanggil Kejaksaan Agung, advice saya adalah penuhi panggilan dan didampingi lawyer, dalam hal ini adalah OC Kaligis," ujarnya.

Menurut Gatot, ia menunjuk Kaligis sebagai kuasa hukum Ahmad Fuad karena sekaligus pengacara pribadinya. Gatot mengenal Kaligis sejak menikah dengan istri keduanya, Evy Susanti, pada 26 April 2013. Setelah itu, Kaligis sepakat menjadi penasihat hukum Gatot selama 5 tahun, 2013 sampai 2018, sesuai periode kepemimpinan Gatot sebagai Gubernus Sumatera Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gatot membayar pengacara kondang ini sebesar Rp 600 juta per tahun, ada atau tidak ada perkara. Namun, Kaligis menyediakan waktu 40 jam per bulan kepada Gatot untuk berkonsultasi atas semua persoalan hukum yang ada di pemerintahan. Gatot mengatakan ia baru sekali membayar fee Kaligis sebesar Rp 600 juta.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Syamsir menerima suap sejumlah sebesar USD 2.000 dari Gatot dan Evy Susanti melalui Kaligis dan Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Suap ini dimaksudkan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov tahun 2011-2013. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Medan. Gatot dan Evy juga jadi tersangka kasus suap terhadap Syamsir, dan hakim PTUN Medan.

Sidang dengan agenda mendengar kesaksian Gatot ini hanya berlangsung selama 30 menit. Tapi sebelum menutup sidang, Sumpeno masih bertanya sekali lagi kepada Gatot mengenai kedekatannya dengan Syamsir. Jawaban Gatot tetap saja sama seperti semula yang mengaku tidak mengenal terdakwa.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.