TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima pelimpahan 119 tersangka warga negara asing (WNA) dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan telecommunication fraud.
"119 WNA ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2015, secara serentak di beberapa kota," kata Yurod Saleh, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2015.
Yarod mengungkapkan bahwa para WNA yang menjadi tersangka tindak pidana penipuan tersebut berasal dari Cina dan Taiwan. "Tersangka terdiri dari 99 warga negara Cina, 80 pria, 19 wanita. 20 warga negara Taiwan, 16 pria, 4 wanita."
Mereka ditangkap di sejumlah tempat. Sebanyak 18 orang ditangkap di Jalan Pemuda, Cirebon; 23 orang di Jalan Wahidin 25, Cirebon; 32 orang di hotel Ciputra World; 23 orang di Jalan Srikrisna, Kuta, Badung, Bali; dan 23 orang di Jalan Dewisri, Kuta, Badung, Bali.
Direktur Intelijen Keimigrasian Entus Mufahir mengatakan saat ini 119 tersangka WNA sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. "Masih kami dalami," katanya. Menurutnya, para imigran itu telah melanggar aturan keimigrasian. "Mereka melanggar aturan keimigrasian," kata Entus.
Saat ini para tersangka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. Mereka terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan sanksi administratif berupa deportasi.
FRISKI RIANA