TEMPO.CO, Denpasar - Saat sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan Angeline, anak usia 8 tahun, Margreit Megawe berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2015, sebuah buku putih diedarkan kepada pengunjung sidang.
Isi buku putih itu berupa fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Angeline yang berisi pengakuan Agus Tay Hamda May, terdakwa lain untuk perkara serupa, bahwa ia adalah pembunuh tunggal Angeline. Ini tentu berbeda jauh dengan dakwaan jaksa.
Buku itu diedarkan oleh Ronald Butar Butar dan Clemens Magath. Tapi keduanya mengaku hanya disuruh orang tak dikenal. “Tadi sedang duduk lalu didatangi seseorang yang minta ini diedarkan,” kata Ronald yang mengaku tak kenal dengan orang yang menyuruhnya. Ia bersedia mengedarkan karena masing-masing mendapat ongkos Rp100 ribu.
Buku putih terkait pembunuhan bocah Angeline disusun lumayan sistematis. Di halaman daftar isi disebutkan isinya adalah Laporan Polisi dari Margriet CH Megawe tertanggal 16 Mei 2015, BAP Agus Tay Hamda May dalam pemeriksaan tertanggal 10 dan 13 Juni serta Visum dari Forensik RSUP Sanglah.
“Isinya saya juga gak tahu,” kata Ronald yang sudah tinggal di Bali sejak 5 tahun lalu di area Jimbaran.
Sebelum beredar lebih jauh, seorang petugas polisi meminta Ronald menghentikan aksinya itu. “Jangan sampai ini menyebabkan masalah karena bisa jadi provokasi,” kata petugas itu. Namun dokumen itu sudah terlanjur tersebar luas di kalangan pengunjung dan wartawan.
ROFIQI HASAN